TUBAN Keluhan warga Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban terkait paparan debu klinker akibat aktivitas pabrik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) memantik respons tegas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban.

Meski pihak perusahaan berdalih faktor cuaca menjadi pemicu utama, pihak dinas dari Kabupaten dengan 20 Kecamatan ini menegaskan kondisi tersebut semestinya sudah diantisipasi dalam prosedur operasional.

Sebelumnya, puluhan petani di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo sudah lelah diterpa debu yang sudah ada sejak tahun 2023 lalu. Mereka bolak-balik mengeluh, namun mereka hanya sekali saja didengar oleh pihak perusahaan dengan diberikan kompensasi berupa pupuk.

Adanya kejadian itu, Corporate Communication Reg 3 PT SBI Tuban, Ario Patra Nugraha mengatakan cuaca yang kering dan angin yang cukup kencang membuat debu dari aktivitas perusahaan terbang menuju ke lahan pertanian milik warga Desa Merkawang.

“Penanganan sudah kami lakukan seperti penyiraman pada akses jalan pengangkutan untuk meminimalisir debu,” jelas Ario Patra sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengendalian Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHP Tuban, Andik Setiawan menyatakan, dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), segala potensi risiko termasuk dinamika cuaca seharusnya sudah dianalisis dan ditemukan solusinya.

“Termasuk cuaca, jika semua dijalankan sesuai prosedur, harusnya debu yang sampai mengganggu masyarakat tersebut dapat diminimalisir,” tegas Andik Setiawan saat dikonfirmasi ronggo.id di kantornya, Selasa (2/6/2026).

Andik menambahkan, sejauh ini pihaknya memang belum menerima aduan resmi dari warga terdampak melalui kanal Spanlapor. Kendati demikian, merespons kabar yang tengah viral di tengah masyarakat, DLHP setempat berjanji akan segera menerjunkan tim ke lokasi.

“Di Spanlapor belum ada laporan masuk, tapi kami akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.

Nantinya, DLHP Kota Legen ini bukan tak mungkin bakal menguji baku mutu udara di sekitar lokasi untuk memastikan tingkat pencemaran yang terjadi. Hal itu dilakukan guna meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Disinggung mengenai sanksi atau penindakan terhadap PT SBI, pria asli Lumajang ini mengakui bahwa wewenang formal berada di tangan pemerintah provinsi atau pusat karena skala perusahaan yang besar. Namun, langkah persuasif tetap diambil.

“Kami akan tetap menjalin komunikasi secara personal dengan pihak perusahaan agar permasalahan ini bisa segera teratasi dan tidak terus merugikan warga,” ucapnya.

Dia juga menekankan kepada masyarakat apabila ada keluhan terkait permasalahan lingkungan, mereka bisa mengadu di Spanlapor. Aduan tersebut nantinya akan langsung di proses oleh dinas terkait.

“Biasanya jumlah laporan disana melonjak saat bulan Juli hingga Agustus karena biasanya laporan didominasi dengan masalah debu,” pungkasnya.

Kini, bola panas berada di tangan PT SBI untuk membuktikan komitmen AMDAL mereka, sementara warga memegang kunci lewat kanal Spanlapor. Bagaimanapun, udara bersih bukanlah sebuah kompensasi musiman berupa pupuk, melainkan hak mutlak warga yang harus dipenuhi di setiap embusan angin Kecamatan Tambakboyo. (Hus/Tgb).