TUBAN – Dua narapidana lanjut usia (lansia) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban bisa bernapas lebih lega. Tepat pada Senin (01/06/2026), keduanya resmi menerima Remisi Khusus Lansia berupa pengurangan masa hukuman hingga berbulan-bulan.
Kedua warga binaan tersebut merupakan terpidana kasus pembunuhan berinisial G dan M. Mereka dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif untuk mendapatkan hak pengurangan masa pidana.
Dalam keputusan tersebut, G mendapatkan remisi sebesar empat bulan, sedangkan M memperoleh pengurangan hukuman selama lima bulan. Reward ini diberikan atas kepatuhan dan keaktifan mereka dalam mengikuti setiap program pembinaan di dalam Lapas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa remisi ini adalah hak konstitusional bagi warga binaan yang memenuhi regulasi. Menurutnya, langkah ini menjadi apresiasi nyata dari negara bagi mereka yang menunjukkan perubahan perilaku ke arah positif.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan kelakuan positif dan aktif selama dalam lapas,” tegasnya.
Senada dengan hal itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata dari sistem pemasyarakatan yang humanis, khususnya dalam menyentuh kelompok rentan seperti lansia.
“Pemberian remisi ini adalah bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan yang memenuhi syarat,” ujar Irwanto
Irwanto berharap dengan adanya remisi tersebut, kedepannya dapat menjadi pemantik motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berkelakuan baik selama di dalam Lapas.
Menariknya, kebijakan remisi ini tidak hanya berdampak positif bagi psikologis warga binaan, tetapi juga ramah bagi dompet negara. Lapas Tuban mencatat, pemangkasan masa tahanan kedua lansia ini berhasil menghemat biaya konsumsi yang bersumber dari APBN hingga Rp5,94 juta.
Efisiensi ini dinilai sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mengelola keuangan negara secara tepat sasaran, tanpa mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan dan efektivitas hukum. (Hus/Tgb).
