TUBAN – Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Tuban. Dalam dua kasus berbeda yang berhasil diungkap, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkoba dalam jumlah besar.
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial NAF (TO), warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Tersangka diamankan petugas di rumahnya pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat bruto 101 gram, 5.000 butir pil LL, pil ekstasi warna merah muda sebanyak 96,5 butir, serta pil ekstasi warna oranye dengan berat bruto 0,27 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut menyita timbangan elektrik, alat hisap sabu, pipet kaca, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau beserta STNK yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Sementara dalam pengungkapan kedua, petugas mengamankan tersangka berinisial CES (TO) di rumahnya di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua poket sabu dengan berat netto 45,67 gram, uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, plastik klip kecil, timbangan digital, isolasi hitam, satu unit handphone Samsung, serta tas buku servis mobil.
Kapolres mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan yang terungkap masih bersifat lokal di wilayah Tuban, namun polisi juga mendalami dugaan pasokan barang haram dari Surabaya.
“Ke depan kami mohon dukungannya agar pengungkapan kasus narkotika bisa lebih besar lagi,” ujar AKBP Alaiddin.
Ia menambahkan, para pelaku menggunakan modus ranjau dalam menjalankan aksinya. Barang haram tersebut ditaruh di lokasi tertentu atau di pinggir jalan sesuai kesepakatan, kemudian diambil oleh pembeli berdasarkan petunjuk dari pelaku.
Polres Tuban memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Keduanya terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga. (Har/Tgb).
