TUBAN – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tuban menanggapi soal aksi merokok yang dilakukan Anggota Dewan dari Fraksi Partai Golkar, Munir, saat sidang paripurna berlangsung.
BK DPRD tak menemukan adanya pelanggaran dari tata tertib (Tatib) terhadap apa yang dilakukan Munir. Tatib sendiri tak menyebut pelarangan merokok bagi Anggota Dewan saat rapat.
Sebelumnya, Munir terpantau tengah asyik menghisap rokok elektrik di bangku bagian belakang. Padahal ruangan tersebut tertutup dan ber-AC yang semestinya bebas dari asap rokok, Rabu (28/5/2025).
Ketua BK DPRD Tuban, Imam Sutiono, menjelaskan dalam tata tertib (tatib) tidak ada aturan yang melarang menghisap rokok di di ruang rapat paripurna.
“Jadi di tatib tidak ada aturan terkait permasalahan tersebut,” terangnya, Kamis (29/5/2025).
Meskipun begitu, menurut Imam aksi merokok yang dilakukan oleh Legislator dari Dapil 3 (Kecamatan Semanding, Grabagan, Rengel, dan Kecamatan Soko) itu secara etika tidak pas, karena bisa mengganggu konsentrasi peserta rapat lain.
“Secara etika tidak pas di ruang tertutup ada kejadian seperti itu,” imbuhnya.
BK tidak bisa menggelar sidang etik, alasannya tidak ada landasan yang menjadi dasar untuk menangani permasalahan tersebut. Namun demikian, ia mengaku telah menghubungi Munir melalui sambungan telfon usai video aksi merokoknya viral, dan menjadi sorotan masyarakat.
“Yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf, mengingat belum memahami utuh terkait mekanisme di DPRD,” bebernya.
Ketua DPC Partai Demokrat Tuban itu menyatakan, bakal mengevaluasi tatib yang saat ini berlaku agar aksi serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, bagi yang ingin merokok bisa di kantin maupun di luar ruangan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Tuban, Suratmin, mengaku telah mengingatkan anggotanya tersebut, dan yang bersangkutan disebut-sebut sudah meminta maaf atas kelalaiannya.
“Tentu ini jadi perhatian kita bersama untuk saling menjaga dan mengingatkan akan kekhilafan ini,” tuturnya. (Ibn/Tgb).
