TUBAN – Dugaan skandal aliran dana ratusan juta rupiah yang mencoreng institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memasuki babak baru. Sempat bungkam di tengah kencangnya tuduhan, pihak EDP akhirnya angkat bicara dan membongkar tabir di balik praktik yang menyeret nama Korps Adhyaksa tersebut.
Secara blak-blakan, mereka membongkar kronologi lengkap dugaan aliran dana yang membuat Kajari Bumi Wali, Supardi, beserta tiga stafnya kala itu dicopot dari jabatannya. Penasihat Hukum (PH) EDP dari Salim Law Office and Associates, memaparkan secara rinci akan duduk perkara kasus itu.
Perlu diketahui, EDP sendiri tak main-main soal kelanjutan dari kasus ini, ia menggandeng lima pengacara langsung asal Surabaya. Kelimanya yaitu, Yudo Adianto Salim, Abd. Wachid Habibullah, Roniko Putra Julio Affani, Satriyo Handar Beni dan Anita Cornelia.
Salah satu pengacaranya, Salim menjelaskan awal kasus tersebut terjadi. Kliennya kala itu hanya bercerita sedikit kepada Supardi atas permasalahan yang menyangkut rekan bisnisnya, CK, yang sekaligus kini sebagai terdakwa kasus tambang ilegal di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan.
“Kami membantah telah melakukan suap sebesar Rp600 juta kepada Kejari Tuban, justru posisi EDP merupakan pihak yang dimintai dan diancam oleh Kejaksaan,” ungkap Salim saat konferensi pers di salah satu resto ternama di Bumi Ronggolawe, Kamis (10/9/2026).
Akan tetapi, sesi curhat kepada pimpinan tersebut malah berujung dugaan permintaan uang senilai Rp450 juta. Kliennya itu juga diancam bahwa tuntutan hukum terkait kasus tambang CK akan diperberat apabila uang tersebut tidak diserahkan. Selain itu, jika uang tersebut diserahkan, maka terdakwa CK ini dijanjikan kasusnya berhenti pada P-19 (pengembalian berkas ke penyidik kepolisian).
Salim menambahkan, saat itu uang ratusan juta itu diberikan oleh wanita kelahiran tahun 90-an dalam dua tahap. Dalam tahap pertama, EDP memberikan uang sebesar Rp150 juta yang diberikan ke salah satu staf di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dengan cara bertahap pada bulan Maret 2026.
“Uang tersebut diberikan di lingkungan Kejaksaan untuk penangguhan penahanan, dan pada hari kelima pemeriksaan, Supardi mengakui telah menerima uang itu,” jelas.
Pria berjenggot ini melanjutkan untuk tahap kedua, pihak yang didampinginya itu mendistribusikan segepok uang dengan nominal Rp300 juta. Mahar ratusan juta kedua ini nantinya akan digunakan untuk mengurangi rencana tuntutan (rentut) menjadi lima bulan.
“Uang sebesar Rp300 juta ini diserahkan klien kami kepada Kasi Pidum saat itu, Akhmad Akhsan pada tanggal 22 Mei 2026 di lingkungan Kejaksaan,” kata Salim.
Mengenai dinamika pemeriksaan internal, Pengacara asal Surabaya ini menjelaskan bahwa EDP sama sekali tidak pernah membuat aduan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Meski demikian, kliennya itu bersikap kooperatif dengan telah memenuhi lima kali panggilan pemeriksaan di Kejati Jatim dan menyerahkan seluruh bukti substansial, termasuk bukti transfer, foto, hingga riwayat percakapan (chat).
Namun, pihak kuasa hukum menyoroti adanya potensi perlakuan yang tidak adil. Kembalinya tiga oknum jaksa ke Kejari Kota Legen ini, sementara EDP terus dipanggil ke Kejati Jatim dinilai bisa menciptakan kondisi yang problematis dan membalikkan posisi hukum.
Pengacara dari Salim Law Office and Associates ini mengatakan hal tersebut diungkapnya setelah mendengar desas-desus bahwa ketiga jaksa yang terseret kasus itu yakni Akhmad Akhsan, Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin), Ahmad Fahrudin, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Ubab Shohibul Mahali kembali bertugas di kantor yang berlokasi di Jalan RA Kartini ini.
“Jangan membalikkan posisi seolah-olah klien kami yang memberikan suap. Jika kondisi ini terus merugikan klien kami, kami tidak akan tinggal diam dan siap menempuh upaya jalur hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Ia juga menepis isu miring terkait hubungan asmara antara EDP dan CK. Menurutnya, hubungan keduanya murni ikatan keperdataan bisnis. Penahanan mantan DPRD Tuban ini, berdampak langsung pada kelangsungan bisnis mereka, sehingga EDP berupaya mencari solusi, bukan karena motif personal.
“Apabila CK ditahan hubungan bisnis keperdataan klien kami bisa merugi secara finansial. Hubungan bisnis EDP ini juga tidak berkaitan dengan perkara tambang ilegal ini,” tuturnya.
Merespons informasi yang beredar, Kejaksaan Negeri Tuban akhirnya angkat bicara. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Seribu Goa, Stephen Dian Palma, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya masih berada di bawah wewenang Tim Pengawasan Kejati Jatim serta Kejagung.
“Hingga hari ini kami belum menerima hasil dari Tim Pengawasan Kajati maupun Kejagung,” ujar Palma saat ditemui dikantornya secara terpisah di hari yang sama.
Palma membenarkan bahwa per tanggal (9/9) kemarin, pejabat seperti Kasubagbin, JPU hingga Kasi Pidum terkonfirmasi akan kembali bertugas di Kejari setempat tanpa disertai dokumen hasil kesimpulan pemeriksaan.
Kosongnya jabatan saat ini di akui olehnya bahwa kondisi rangkapan jabatan belakangan ini membuat beban kerja di internal Kejaksaan terasa sangat berat.
“Harapan kami tentu segera ada pejabat definitif yang mengisi bidang-bidang tersebut, baik itu wajah baru maupun lama, agar fungsi penegakan hukum berjalan maksimal,” jelasnya.
Terkait gertakan pihak EDP yang siap membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, Kejari Tuban akan mengikuti sesuai prosedur yang berlaku nantinya.
“Kami mempersilakan apabila pihak EDP mau menyeret persoalan ini ke jalur hukum, dan Kejari Tuban siap hadir mengikuti seluruh prosesnya,” tutup Palma. (Hus/Tgb).
