TUBAN — Status Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kabupaten Tuban tampaknya sedang dipertaruhkan. Itu terjadi lantaran dalam sebulan terakhir, marak terjadi kasus kekerasan terhadap anak.
Terpantik kekerasan dengan kurban anak tersebut, DPRD Tuban mendesak ekskutif Pemkab Tuban, segera mengevaluasi kinerja pengawasan jajarannya. Baik itu di lingkungan lembaga pendidikan, maupun lingkungan sosial lain seperti keluarga.
Sebulan terakhir ini setidaknya sudah ada tiga kasus soal perundungan dengan kurban anak. Kasus pertama terjadi di Kecamatan Kerek akhir September 2026 kemarin, di mana seorang siswa Madrasah dilaporkan menjadi korban perburuan kakak kelasnya akibat dipicu gesekan sepele usai kekalahan dalam perlombaan olahraga.
Kasus kedua terjadi di awal Oktober kemarin di Kecamatan Soko. Kasus kedua itu berawal dari kebiasaan seorang siswa yang kerap menjahili rekannya, situasi justru berbalik menjadi aksi saling ejek berujung brutal hingga mengakibatkan korban mengalami cedera fisik.
Terakhir seorang siswi di Kecamatan Plumpang justru harus mengalami pelecahan seksual oleh salah satu remaja yang tak bertanggung jawab. Rentetan kasus ini menjadi tamparan keras kepada Tuban dengan predikatnya sebagai ramah anak.
Insiden tersebut jelas menuntut perhatian serius dari pemerintah daerah dan institusi terkait. Realitas lapangan ini dinilai belum sejalan dengan komitmen perlindungan anak yang terus digaungkan di Kabupaten dengan 20 kecamatan ini.
Di tengah ambisi Tuban mempertahankan status sebagai KLA berpredikat Nindya dan tengah bersiap naik level ke tingkat utama, salah satu Anggota DPRD setempat, Asep Nur Hidayatulloh, menilai masih ada jurang menganga antara slogan ‘sekolah ramah anak’ dengan realitas di lapangan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Legen ini menyoroti mentalitas sebagian orang tua yang kerap lepas tangan, apabila anaknya sudah berada di lingkungan sekolah. Banyak wali murid yang keliru menganggap bahwa seluruh urusan pengawasan, moral, hingga pembentukan karakter anak telah berpindah 100 persen ke pundak guru.
“Padahal, kalau urusan perundungan dan lain-lain sebagainya, itu harus ada berkolaborasi antara sekolah dan orang tua,” tegas Asep saat dikonfirmasi usai rapat paripurna, Rabu (21/10/2026).
Asep memperingatkan, beban moral anak tidak bisa ditimpakan sepenuhnya kepada institusi sekolah, terlebih saat mereka berada di luar jam pelajaran. Jika di sekolah anak menjadi tanggung jawab guru, maka di luar pagar sekolah, orang tua lah penanggung jawab mutlak atas kelakuan buah hati mereka.
Sebagai langkah mitigasi jangka panjang, Asep mendesak agar program pencegahan perundungan (bullying), kenakalan remaja, hingga edukasi pengelolaan sampah. Menurutnya, edukasi tersebut perlu digencarkan secara masif sejak dini dan bukan lagi di tingkat menengah, melainkan dimulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Dasar (SD).
Ia menilai sosialisasi di tingkat SMA kerap menemui jalan buntu karena karakter anak yang sudah telanjur terbentuk dan sulit diatur. “Kita tau sendiri kadang kalau memberi tahu kepada anak SMA itu sulit di omongi, kadang bisa masuk kadang tidak ya. Tapi kalau mulai dari SD dan juga sama orang tua yang jauh lebih private, mungkin bisa jadi lebih efektif,” tambahnya.
Tak tanggung-tanggung, ia mengusulkan agar pihak sekolah mewajibkan kehadiran orang tua dalam setiap momen krusial, seperti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) maupun saat pengambilan rapor. Langkah ini dinilai ampuh untuk meningkatkan kesadaran para orang tua agar tidak abai terhadap dinamika pergaulan anak mereka.
“Biar orang tua juga menyadari bahwa tanggung jawab itu bukan hanya di sekolah untuk perundungan, tapi orang tua juga mempunyai tanggung jawab minimal mengarahkan dan memberi wejangan (nasehat, red),” cetus Politisi muda asal Partai PKB ini.
Menutup keterangannya, Asep menegaskan bahwa kebijakan penanganan kekerasan ini wajib diterapkan secara merata tanpa pandang bulu, baik di sekolah negeri maupun swasta di Kota berjuluk Seribu Goa ini. (Hus/Tgb).
