TUBAN – Pemkab Tuban melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) menggelar Deklarasi dan Edukasi Publik bertema Perlindungan Anak di Ruang Digital secara dalam jaringan (daring), Kamis (22/10/2026).
Kegiatan yang digelar serentak di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur ini diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan. Mulai dari tenaga pendidik, pelajar SMP/SMA sederajat, organisasi masyarakat, Forum Anak Bumi Ronggolawe, hingga masyarakat umum.
Kepala Diskominfo SP Kabupaten Tuban, Arif Handoyo menegaskan, perlindungan anak di era digital tak sebatas membatasi penggunaan gawai (gadget). Lebih dari itu, pemerintah ingin memastikan anak-anak dapat memanfaatkan teknologi tanpa kehilangan rasa aman dan hak-hak dasarnya.
“Mari kita wujudkan ruang digital yang aman bagi anak, ramah untuk tumbuh kembang mereka, dan bermanfaat bagi masa depan generasi Kabupaten Tuban,” ujar Arif saat membuka acara.
Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan pembacaan Deklarasi Bersama Pelaksanaan Ekosistem Pelindungan Anak di Ruang Digital sebagai bentuk komitmen lintas sektor.
Acara ini menghadirkan dua narasumber ahli. Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Trunojoyo Madura, Sri Wahyuningsih (Naning), memaparkan pentingnya kewaspadaan saat beraktivitas di dunia maya.
Ia mengenalkan formula 5T sebagai panduan ketika seseorang merasa tidak aman di ruang digital:
- Tenang: Tidak terburu-buru membalas pesan saat panik atau marah.
- Tutup: Menghentikan interaksi atau memblokir akun yang mengganggu.
- Tangkap Bukti: Menyimpan username, tautan, waktu kejadian, dan tangkapan layar (screenshot) tanpa menyebarkannya kembali.
- Tindak: Melaporkan kejadian melalui fitur atau kanal resmi.
- Temukan Bantuan: Segera melapor atau bercerita kepada pihak terpercaya.
“Jika ada ancaman langsung atau pemerasan seksual, korban jangan sampai menghadapinya sendirian. Harus segera mencari bantuan,” tegas Naning.
Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Bidang P3A Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban, Kafani Annashib, menyoroti maraknya kasus Online Child Sexual Exploitation and Abuse (OCSEA) atau eksploitasi dan kekerasan seksual anak di ranah daring.
Wanita yang karib disapa Fani ini membeberkan, sepanjang tahun 2025 tercatat ada 95 korban kekerasan terhadap anak di Kabupaten dengan 20 kecamatan ini, di mana kasus kekerasan fisik dan seksual mendominasi.
“Kita semua adalah agen perubahan. Dengan aksi nyata di lingkungan sekitar, kita bisa menekan laju kasus OCSEA,” kata Fani.
Guna mendukung perlindungan anak dan perempuan, Pemkab Tuban menyediakan layanan pendampingan dan pengaduan gratis melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Tuban atau menghubungi call center resmi via WhatsApp di nomor 0896-6483-5000. (Hus/Tgb).
