TUBAN – Meski telah dikukuhkan sebagai Ketua Umat Anggota Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (KSB & TLK), pada 12 Oktober 2026 lalu, kepengurusan Go Tjong Ping belum bisa menjalankan tugasnya di sekretariatan lantaran pintu kantor masih terkunci.

Hal ini yang kemudian membuat Umat Anggota TITD KSB & TLK Bumi Ronggolawe membuka paksa pintu kantor tersebut.

Go Tjong Ping mengemukakan, jika dirinya tidak memiliki niat untuk membuka paksa pintu kantor tersebut. Namun kepengurusan yang sah menurutnya itu sampai dengan saat ini belum bisa menjalankan aktivitas bekerja lantaran kunci kantor dan sekretariatan masih belum diserahkan oleh kubu Tio Eng Bo.

“Saya kan sudah terpilih sebagai ketua yang sah sesuai AD/ART sesuai pemilihan Umat Anggota, namun fasilitas yang seharusnya menjadi hak umat anggota tidak diserahkan oleh Eng Bo (Tio Eng Bo), sehingga dibuka paksa ini,” ungkap Go Tjong Ping kepada Ronggo.id, Kamis (22/10/2026).

Setidaknya, terdapat 12 ruangan yang sampai saat ini masih terkunci, meliputi ruang administrasi, ruang pertemuan hingga ruang rapat. Namun pihaknya berencana membuka delapan sampai sembilan ruangan sementara untuk digunakan bekerja oleh para Umat Anggota.

“Saya tidak menghendaki pengerusakan ini. Tapi mau bagaimana lagi. Kalau tidak diserahkan maka kepengurusan yang sah tidak bisa bekerja mengurus administrasi karena pintunya tertutup,” jelasnya.

Ia mengaku jika semua yang berkaitan, termasuk Soedomo Mergonoto menginginkan kerukunan umat, seharusnya mereka datang ke Klenteng Kwan Sing Bio dan diselesaikan dengan baik secara bersama-sama.

“Wong sesama Cina aja masak tetap aja saling lapor. Jika mau baik-baik kan enak to Pak Eng Bo itu,” katanya.

Pria dengan nama jawa Teguh Prabowo Gunawan ini menambahkan pemilihan kepengurusan yang baru ini juga sudah berdasarkan sesuai dengan musyawarah anggota. Selain itu, terbentuknya kepengurusan tersebut juga dimaksudkan untuk menyelamatkan aset kelenteng.

Di sisi lain, Tio Eng Bo menegaskan bahwa kepengurusan Go Tjong Ping belum sah secara hukum. Alasannya, pihak tersebut tidak mengantongi satu pun akta notaris resmi yang seharusnya diterbitkan berdasarkan hasil musyawarah umat.

Ia menjelaskan, syarat legalitas untuk menjadi ketua umum Kelenteng terbesar se-Asia Tenggara itu, semestinya harus melalui mekanisme yang jelas, mulai dari pembuatan akta notaris berdasarkan hasil musyawarah umat, pengesahan berita acara, pembuatan akta melalui Kementerian Agama (Ditjen Buddha), hingga mendapatkan akta dari Kemenkumham melalui Ditjen AHU.

“Kepengurusan yayasan yang lama juga perlu dihidupkan terlebih dahulu sebelum menjalankan pergantian,” ungkap Eng Bo.

Dia juga membeberkan bahwa ada perjanjian khusus yang melibatkan delapan orang perwakilan umat pada periode 2020–2022 yang telah menyerahkan mandat kepengurusan Kelenteng kepada tiga konglomerat asal Surabaya.

“Dari total enam poin kesepakatan penataan yang disepakati, baru tiga poin yang diselesaikan di Surabaya, sementara tiga poin lainnya masih mangkrak,” tegasnya.

Menyikapi masalah pembobolan kunci dan kisruh kepengurusan ini, Tio Eng Bo menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut kepada ketua pembina dan jajaran pengurus di tingkat atas untuk mengambil langkah penyelesaian.

Ia berharap konflik internal ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah duduk satu meja agar kerukunan umat dapat kembali terjaga.

“Mestinya duduk satu meja, selesaikan bersama enaknya gimana. Kalau dengan cara seperti ini, tidak akan selesai walaupun 15 tahun,” pungkasnya. (Hus/Tgb).