TUBAN – Pembagian beras bantuan pangan dari Badan Urusan Logistik (Bulog) di Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban menuai keluhan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Alasannya, jatah beras yang seharusnya diterima utuh diduga harus dibagi ke warga lain akibat adanya lampiran nama tambahan pada kartu penerima.

Dalam penyaluran bantuan pangan beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tersebut, tercatat ada sebanyak 940 KPM di Desa Gaji yang berhak menerima alokasi bantuan. Setidaknya waktu pembagian itu, ada 2.820 sak beras yang dibagikan Bulog untuk ratusan penerima di Desa Gaji itu.

Bantuan pangan ini sendiri pada tahap kedua tahun 2026, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyalurkan bantuan pangan beras kepada 33.244.408 penerima manfaat. Masing-masing penerima akan mengantongi 10 kilogram beras setiap bulannya selama periode Juli hingga September.

Namun, sejumlah KPM mendapati fakta berbeda saat pencairan di balai desa setempat. Meski di kartu utama hanya tertera satu nama KPM, terdapat lembar lampiran berisi tiga nama, termasuk dua nama tetangga, yang membuat penerima resmi wajib membagi jatahnya.

Beberapa KPM disana mengaku saat penerimaan beras di Balai Desa, dirinya diberikan sebuah kartu pengambilan yang hanya mencantumkan namanya sebagai kepala keluarga. Namun, pada lembar berikutnya tercantum tiga nama, yakni dirinya dan dua nama tetangganya. Ia kemudian diminta untuk membagi jatah beras yang diterimanya kepada kedua tetangga tersebut.

“Jadi saya harus membagi ke dua nama tetangga saya tadi,” ujarnya.

Senada, warga lainnya mengaku bahwa neneknya merupakan salah satu KPM penerima bantuan beras dari Bulog. Saat penyaluran beras yang berlangsung di Balai Desa Gaji, para penerima yang namanya tercantum pada kartu difoto ketika menerima tiga sak beras.

Namun, setelah sesi dokumentasi selesai, dua sak beras tersebut justru diminta untuk dibagikan kepada dua nama lain yang tercantum pada lembar kedua. Akibatnya, neneknya yang semestinya menerima tiga sak beras hanya mendapatkan satu sak.

“Jadi yang difoto itu memang penerima yang sesuai dengan kartu, tetapi berasnya kemudian dibagikan kepada dua nama lain yang tidak ikut difoto,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) Desa Jadi, Santoko mengaku belum tau secara pasti soal keluhan para warga itu. Meski begitu, ia menegaskan apabila hal itu memang terjadi seharusnya pemerintah desa harus membagikan bantuan sesuai prosedur.

“Jika memang terjadi, harusnya Pemdes membagikan bantuan sesuai prosedur,” ucap Santoko saat ditemui, pada Senin (15/9/2026).

Sementara itu, Kepala Desa Gaji, Colina Ratna Yunita melalui Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra), Fuad Hasan membantah tuduhan bahwa pemerintah desa mengarahkan pemotongan atau pembagian jatah beras tersebut. Menurutnya, praktik bagi-bagi beras tersebut kemungkinan merupakan inisiatif tokoh masyarakat setempat tanpa sepengetahuan desa.

“Pemdes tidak pernah mengarahkan hal seperti itu. Dulu kasus seperti ini juga pernah terjadi di Dusun Sidodadi,” kata Fuad saat ditemui dikantornya dihari yang sama.

Ia melanjutkan, pihak desa sebenarnya hanya menjembatani penyaluran bantuan sosial dari Bulog tersebut. Dalam penyaluran kemarin, dia menyebutkan juga telah disaksikan langsung oleh pihak Kecamatan, Babinsa serta pengawas dari Bulog sendiri.

Disisi lain, Kordinator Penyalur Lapangan Bulog, Rizal menyampaikan dari pihaknya telah menyalurkan sesuai ketentuan, yakni 30 kilogram sak untuk setiap KPM. “Dari kami telah menyalurkan sesuai ketentuan, 30 kilo setiap KPM, jika ada hal seperti ini bisa ditanyakan ke Pemdes,” pungkasnya. (Hus/Tgb).