TUBAN – Ulah pengemudi mobil yang nekat menerobos lampu merah memicu kecelakaan beruntun di simpang tiga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 14.45 WIB. Insiden maut tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka.
Aksi ugal-ugalan pengemudi Toyota Kijang Innova bernomor polisi S 1817 EW, Muhammad Abdul Wahib (32), warga Desa Wadung, Kecamatan Jenu, itu membuat panik warga dan pengguna jalan yang melintas.
Dua unit sepeda motor ringsek tak berbentuk, sementara mobil Suzuki Ertiga mengalami kerusakan pada bagian bodi akibat kecelakaan yang terjadi akibat pengendara yang diduga tak patuh rambu-rambu lalu lintas tersebut.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tuban, IPDA Rizky Dwi Prasetyo menjelaskan, peristiwa bermula saat mobil Innova melaju dari arah utara menuju selatan. Saat mendekati persimpangan, pengemudi nekat menerobos lampu traffic light yang sedang menyala merah.
”Pengemudi mobil Innova diduga kuat tidak mematuhi rambu lalu lintas dan menerobos lampu merah,” ujar IPDA Rizky Dwi Prasetyo.
Akibat menerobos, mobil Innova tersebut langsung menghantam Honda Vario bernopol S 5979 IS yang dikendarai Wahyu Bagus Pambudi yang seorang driver ojol dan tengah berboncengan dengan Amalya Umami Nahdiyah (25). Keduanya saat itu sedang berbelok ke kanan menuju arah utara dari arah timur.
Benturan keras membuat sepeda motor Vario terpental dan mengenai mobil Suzuki Ertiga bernopol B 2028 KIE yang dikemudikan Diana Setiawati (54) dengan penumpang Tiara Anggrini (27) yang berjalan didekatnya.
Meski telah menghantam satu motor, laju mobil berwarna hitam itu belum berhenti. Roda empat produkan jepang itu kembali menghantam sepeda motor Honda Beat bernopol S 3826 EAQ yang dikendarai Moch Nisfu Ramadhan Putra (30), warga Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Tuban, yang tengah berbelok ke kiri menuju arah selatan.
”Karena tabrakan yang cukup keras itu, pengendara Honda Beat meninggal dilokasi kejadian,” jelas mantan Kanit Turjagwali ini.
Sementara itu, pengendara Honda Vario beserta penumpangnya mengalami yang mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RS NU Bumi Ronggolawe untuk mendapatkan perawatan medis. Adapun kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas ini ditaksir mencapai Rp15 juta.
Petugas Kepolisian dari Satlantas Polresta Kota Legen yang tiba di lokasi langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan barang bukti berupa kendaraan, SIM, dan STNK, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kembali lagi kita ingatkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas, terjadinya laka ini tak lain karena pengemudi mobil tidak mematuhi peraturan lalu lintas,” pungkasnya. (Hus/Tgb).
