TUBAN – Persoalan macetnya pembangunan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Ahsana 2 Tuban kian berbuntut panjang. Geram karena haknya tak terpenuhi, puluhan warga perumahan akhirnya mengadukan nasib mereka ke DPRD Kabupaten Tuban, Jum’at (29/05/2026).
Bukannya mendapat titik terang dari pihak pengembang, audiensi yang digelar di Ruang Komisi II DPRD Tuban ini justru menguak fakta mengejutkan. Pihak developer, PT Ahsana Property Syariah, diketahui belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, meski telah mendirikan bangunan perumahan di sejumlah titik di Bumi Ronggolawe.
Pantauan di lokasi, rapat dengar pendapat (RDP) ini dihadiri oleh perwakilan warga, Anggota Komisi II DPRD Tuban, Pj. Lurah Kembangbilo, Adit Darmawan; Camat Tuban, Moch. Dani Ramdani; serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PRKP) dan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Tuban.
Meski beberapa pihak cukup kooperatif untuk mencoba menjembatani para keluhan warga perumahan, namun hal berbeda justru ditunjukkan oleh developer Ahsana sendiri. Batang hidung mereka sama sekali tak nampak di hadapan para wakil rakyat.
Perwakilan warga, Qiyam, mengungkapkan rasa kecewanya atas ketidakhadiran pihak developer. Di hadapan forum, ia membeberkan satu per satu borok pihak pengembang yang selama ini merugikan konsumen.
“Keluhan kami masih sama, terkait fasum yang tidak kunjung dibangun oleh Ahsana. Selain itu, ada 17 warga yang sudah melunasi pembayaran tetapi belum menerima sertifikat, dan 3 warga yang rumahnya belum juga dibangun,” ungkap Qiyam kecewa.
Tak hanya itu, Qiyam menyebut ada salah satu unit rumah yang dibatalkan sepihak. Pihak Ahsana pun dinilai tidak berkomitmen karena masih menunggak pengembalian dana (refund) sebesar Rp 72 juta selama lebih dari satu tahun.
Senada dengan Qiyam, warga lainnya, Aji Dahlan mengaku telah melunasi pembayaran rumah sejak tahun 2018 lalu. Namun ironisnya, hingga tahun 2026 ini, progres pembangunan huniannya baru menyentuh angka 10 persen.
“Tahun 2020 lalu sempat dijanjikan akan dicicil pembangunannya secara bertahap, tapi sampai sekarang buktinya zonk. Sertifikat pun belum kami terima,” keluh pimpinan PT Niaga Nusantara Mandiri ini.
Warga menegaskan, jika dalam agenda mediasi selanjutnya pihak Ahsana kembali tidak menunjukkan iktikad baik, mereka siap menggeser persoalan ini ke ranah hukum.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menyayangkan sikap cuek dari manajemen PT Ahsana Property Syariah. Padahal, surat undangan audiensi sudah dilayangkan sejak Selasa (26/05/2026) kemarin.
“Kami sangat kecewa dengan ketidakhadiran mereka. Secepatnya akan kami layangkan undangan pemanggilan ulang,” tegas politisi yang akrab disapa Roni tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, Roni membeberkan bahwa seluruh proyek perumahan yang digarap Ahsana di Kota Legen ini ternyata ilegal alias tidak memiliki izin resmi. Pihak pengembang disebut-sebut hanya bermodalkan dokumen site plan lama.
“Tahun 2018 mereka memang punya site plan, tapi tidak pernah dimasukkan atau diproses perizinannya sampai sekarang,” jelasnya.
Kondisi tanpa izin ini memicu dilema baru. Warga yang menuntut pembangunan fasum kini terbentur aturan, sebab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tidak bisa mengambil alih atau mengucurkan anggaran untuk aset yang status perizinannya bermasalah.
“Ini Ahsana tidak berizin, kok mau minta dibangunin Pemkab? Ya jelas tidak bisa secara aturan,” tukas Roni.
Berdasarkan data yang dihimpun Komisi II, status tanah yang digunakan perumahan tersebut ternyata masih atas nama hak milik perorangan (warga lokal), bukan atas nama perusahaan. Bahkan, beberapa lahan di antaranya dilaporkan belum dilunasi oleh pihak developer kepada pemilik tanah asal.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Direktur PT Ahsana Property Syariah, Mochammad Faluzi, masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga serta status perizinan perumahannya. (Hus/Tgb).
