TUBAN – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Tuban bergerak cepat memastikan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di tingkat SD dan SMP berjalan steril dari praktik perundungan. Upaya ini dilakukan demi menciptakan ruang adaptasi awal yang aman, inklusif, dan ramah anak.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Irma Putri Kartika, menegaskan bahwa pelaksanaan MPLS tahun ini berpijak pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. Regulasi tersebut menuntut sekolah menempatkan siswa baru sebagai pusat kegiatan pembelajaran sejak hari pertama.
“MPLS harus menjadi momentum emas untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman. Ini adalah ruang inklusif, edukatif, dan menyenangkan agar anak-anak kita bisa beradaptasi sekaligus memupuk karakter positif sejak dini,” ujar Irma, Senin (13/7/2026).
Mengusung tema “Sekolah Aman, Nyaman, dan Bebas Perpeloncoan”, MPLS kali ini tidak sekadar mengenalkan fasilitas fisik sekolah. Lebih dari itu, orientasi difokuskan pada pengenalan budaya belajar, tata tertib, serta penguatan karakter siswa.
Sejumlah materi wajib telah disiapkan untuk membekali para siswa baru, di antaranya: Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat; Program Pagi Ceria; Edukasi bijak dan sopan santun bermedia sosial; Pembiasaan budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun); serta, Materi pencegahan perundungan (bullying).
Semua agenda tersebut wajib dilaksanakan di lingkungan sekolah pada minggu pertama tahun ajaran, serta wajib berada di bawah pengawasan ketat para guru.
Dispendik Tuban secara tegas melarang keras segala bentuk kekerasan, diskriminasi, pungutan biaya, hingga penggunaan atribut aneh yang tidak mendidik. Sekolah juga dilarang keras menyerahkan kepanitiaan MPLS kepada pihak luar.
“Bagi sekolah yang nekat melanggar, kami sudah siapkan sanksi administratif hingga penghentian paksa kegiatan. Kami minta seluruh satuan pendidikan mematuhi pedoman ini secara mutlak,” tegas Irma, yang juga menjabat sebagai Sekretaris BKPSDM Tuban ini.
Guna mengoptimalkan program ini, Dispendik Tuban turut menggandeng Program INOVASI Jawa Timur dalam mewujudkan ekosistem belajar yang berpihak pada anak.
Sebagai bentuk transparansi, setiap sekolah diwajibkan menyetor laporan evaluasi hasil MPLS kepada Dispendik paling lambat 30 hari kerja setelah kegiatan usai. Selain menerjunkan tim pemantau ke lapangan, Dispendik Tuban juga resmi membuka posko layanan pengaduan bagi masyarakat jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Di akhir penjelasannya, Irma mengajak sinergi dari seluruh elemen, baik sekolah, guru, maupun orang tua, untuk mengawal masa transisi anak-anak ini dengan penuh kasih sayang tanpa kekerasan.
“Untuk anak-anakku peserta didik baru, jadikan MPLS ini sebagai langkah awal yang menyenangkan untuk membangun semangat belajar, tumbuh menjadi generasi berkarakter, berprestasi, dan siap menyongsong masa depan,” pungkasnya. (Hus/Tgb).
