TUBANMenanti keadilan di Kabupaten Tuban rupanya butuh napas yang luar biasa panjang. Suyadi, warga Leranwetan, yang saat itu lahannya dicaplok oleh oknum pemilik tambang yang diduga ilegal, hingga kini berkas perkaranya nampak tak disentuh sedikitpun oleh penyidik dari Satreskrim Polres Bumi Wali.

Pada bulan Oktober 2024 lalu, Suyadi melaporkan Kasirun dan Darto ke Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres setempat atas penyerobotan lahan miliknya. Yang lebih miris tambang yang dikelola oleh dua terlapor tersebut diduga kuat sebagai tambang galian C yang ilegal.

Meski sudah hampir dua tahun kasus itu dilaporkan, Korps Bhayangkara itu hanya sebatas meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait soal masalah tersebut. Tak ada kelanjutan apapun dari kasus tersebut.

Mendapati bahwa laporannya terkesan diabaikan, Suyadi bersama kuasa hukumnya, Nang Engki Anom Suseno kemudian mengadukan hal tersebut menuju ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Kota Legen. Langkah hukum ini ditempuh demi mendobrak kebuntuan, terlebih mengingat sosok Darto yang dilaporkannya merupakan anggota Korps Bhayangkara aktif hingga saat ini.

“Kami menduga ada kesengajaan dari penyidik agar kasus ini menguap dan tidak terbukti. Bayangkan, sudah 584 hari atau hampir dua tahun sejak dilaporkan November 2024, sama sekali tidak ada progres,” cetus Nang Engki kepada Ronggo.id.

Engki menilai, mandeknya penanganan perkara di unit Tipidter ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan pelanggaran etik yang nyata. Lamanya waktu penanganan dinilai sengaja diulur-ulur yang berpotensi melenyapkan barang bukti di lapangan, serta mengaburkan ingatan para saksi.

Ironisnya, kasus serupa di wilayah lain yang melibatkan pengerukan ilegal bisa berjalan mulus hingga ke meja hijau. Namun di dalam kasusnya ini, kasus yang jelas-jelas masuk kualifikasi tindak pidana pertambangan ilegal tersebut justru seperti membentur dinding tebal.

Engki menduga tak disentuh berkas kliennya itu didasari karena salah satu terlapor juga merupakan anggota Bhayangkara aktif hingga saat ini.

Tak main-main dengan aroma tebang pilih ini, pihaknya juga mengirimkan surat desakan ke lini atas, mulai dari Wasidik Ditreskrimsus Polda Jatim, Divpropam Polda Jatim, hingga Divpropam Mabes Polri.

“Kami tidak hanya mempersoalkan perkaranya, tapi kode etik penyidiknya yang kami garis bawahi. Propam Polres Tuban harus berani dan jeli kalau memang mau melakukan pembenahan internal. Jangan tajam ke bawah, tumpul ke rekan sejawat,” tegas Engki.

Pengacara kawakan asal W.E.T Law Institute ini khawatir apabila hal seperti ini terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk terkait dengan penanganan kasus kedepannya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto membenarkan bahwa telah ada surat pemberitahuan pengaduan terkait hal tersebut. Surat itu kini tengah diterima oleh Si Propam dan akan ditindaklanjuti segera.

“Selanjutnya, Si Propam akan melakukan klarifikasi dan berkoordinasi dengan KBO Reskrim selaku Pawasdik di Polres Tuban,” tutup IPTU Siswanto dengan singkat.

Kasus ini tak lagi sekadar soal sengketa lahan, tetapi juga menjadi ujian integritas aparat. Publik menanti, apakah hukum benar-benar berdiri tegak tanpa pandang bulu, atau justru kembali tunduk pada relasi kuasa. (Hus/Tgb).