TUBAN Dugaan pelanggaran disiplin kembali mencoreng institusi kepolisian di Kabupaten Tuban. Seorang oknum anggota Polri berinisial SDA, yang diketahui bertugas di Polsek Singgahan, kedapatan merokok sambil mengendarai sepeda motor yang disinyalir menggunakan palsu serta dalam kondisi masih mengenakan seragam dinas lengkap.

Ironisnya, aksi tidak terpuji itu terjadi di Jalan Basuki Rahmat (Basra) Tuban pada Rabu (15/7/2026). Momen tersebut bertepatan dengan hari pengukuhan peningkatan status Polres Tuban menjadi Polresta Tuban oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Nanang Avianto.

Informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa bermula saat SDA baru saja selesai melaksanakan pengamanan aksi damai aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Usai bertugas, ia melintas di jalan raya menggunakan sepeda motor bernomor polisi S 1735 EN sambil asyik merokok.

Aksi tersebut langsung memicu kritik dari masyarakat. Pasalnya, tindakan itu dilakukan saat yang bersangkutan memakai atribut dinas, sehingga dinilai gagal memberikan teladan tertib berlalu lintas kepada publik.

Bukan hanya soal rokok di atas motor, kendaraan yang ditunggangi oknum polisi tersebut kini juga memicu tanda tanya besar. Sepeda motor matik itu santer dikabarkan memiliki keterkaitan dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejari Tuban.

Berdasarkan rumor yang beredar, motor tersebut diduga merupakan aset yang berasal dari lelang barang bukti kasus investasi bodong atas nama terpidana Irwid Ayu Audi Permatasari pada tahun 2022 silam. Kendaraan itu disebut-sebut kini dimiliki oleh istri dari salah satu ASN Kejari Kota Legen.

Kendati demikian, status kepemilikan dan legalitas penggunaan motor tersebut hingga kini masih simpang siur dan membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Secara regulasi, merokok saat berkendara jelas menyalahi aturan hukum. Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengemudi wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Aktivitas merokok dinilai dapat memecah konsentrasi layaknya bermain ponsel.

Jika terbukti melanggar, sanksi tegas menanti di Pasal 283 UU LLAJ berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu. Tak hanya itu, abu atau bara rokok yang terbang juga membahayakan pengendara lain. Jika sampai memicu kecelakaan dan jatuh korban, pelaku bisa dijerat Pasal 310 UU LLAJ.

Sebagai aparat penegak hukum, SDA pun terancam sanksi berlapis. Selain pidana lalu lintas, ia juga berpotensi menghadapi sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2003, serta sidang Kode Etik Profesi Polri sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 karena dianggap mencoreng citra Korps Bhayangkara.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasat Lantas Polresta Tuban, AKP Muhammad Hariyazie Syakhrani belum memberikan tanggapan apapun mengenai ramainya kejadian tersebut.

Peristiwa ini tentu menjadi tamparan keras bagi Polresta Tuban. Di hari yang seharusnya penuh kebanggaan atas kenaikan status institusi, ulah satu oknum justru menyisakan noda di mata publik. (Hus/Tgb).