TUBAN — Warga Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, dibuat terheran-heran oleh keputusan mendadak Kepala Desa mereka, Daimun, yang memilih mundur dari jabatannya.
Keputusan itu menimbulkan berbagai spekulasi di tengah kabar bahwa Inspektorat Kabupaten Tuban tengah menyoroti dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan desa.
Kabar pengunduran diri Daimun dibenarkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tuban Nomor 100.3.3.2/17/KPTS/414.105/2025, pemerintah kabupaten secara resmi memberhentikan Daimun dari jabatannya.
“Benar, kami sudah menerima surat pemberhentian itu,” ujar salah satu anggota BPD ketika dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).
Meski keputusan tersebut disebut atas keinginan pribadi Daimun, warga tetap menyimpan tanda tanya besar. Terlebih, beberapa bulan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Tuban dikabarkan tengah memeriksa sejumlah kegiatan pembangunan di desa itu.
“Ya, kami heran saja. Sebelumnya sempat ramai kalau Pak Kades diperiksa soal proyek desa. Eh, sekarang malah tiba-tiba mundur dan langsung disetujui Pemkab,” kata MY, warga setempat yang meminta namanya tidak disebutkan.
Sumber di lingkungan pemerintahan desa menyebut, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat berkaitan dengan proyek fisik yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Surat pemeriksaan dari Inspektorat tersebut dikabarkan telah dikirim ke desa sejak Mei lalu.
Inspektur Pembantu (Irban), Inspektorat Kabupaten Tuban, Juardi, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa proses pemeriksaan terhadap proyek desa Glondonggede telah selesai.
“Hasil pemeriksaan sudah rampung dan laporan hasilnya sudah kami sampaikan ke pemerintah desa,” jelasnya singkat.
Namun, hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah kabupaten terkait apakah hasil pemeriksaan Inspektorat itu berhubungan langsung dengan pengunduran diri Daimun atau tidak.
Sementara itu, keputusan mundurnya Daimun dinyatakan “atas kemauan sendiri” dalam SK Bupati Tuban. Belum ada keterangan dari yang bersangkutan terkait alasan pribadinya meninggalkan jabatan yang baru dijabatnya belum genap satu periode. (Har/Tgb).
