TUBAN – Seorang pria asal Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, AY (34), nekat melakukan aksi begal payudara di jalanan, karena sering tak dijatah sang istri.
Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku kini digelandang ke Mapolres Tuban, Rabu (14/5/2029). Dijerat pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 23.15 WIB. Dengan mengendarai sepeda motor pelaku membuntuti korban, DIR (36) Warga Kecamatan Widang yang tengah mengendarai motor seorang diri di Jalan Kampung Desa Klotok, Kecamatan Plumpang.
Melihat situasi jalanan sepi, pelaku lantas memepet kendaraan korban lalu memegang bagian sensitifnya.
“Pelaku memegang dada korban sebelah kanan,” kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander dalam pers rilis di Mapolres Tuban, Sabtu (17/5/2025).
Sontak saja, sentuhan jari nakal pelaku membuat korban berteriak histeris. Sedangkan pelaku bergegas melarikan diri dengan cara putar balik.
“Korban selanjutnya melaporkan aksi pelecehan tersebut,” ujarnya.
Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV akhirnya kendaraan dan ciri-ciri pelaku berhasil diidentifikasi.
“Pelaku kami tangkap di Wilayah Babat Lamongan,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku mengaku nekat melancarkan aksi cabul itu karena hubungan rumah tangganya dengan sang istri belakangan tidak harmonis.
“Sering cekcok, dan kalau minta hubungan suami istri sering ditolak,” ucapnya. (Ibn/Tgb).
