TUBAN – Polres Tuban tak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Kapolres, Kapolda Jawa Timur, hingga Kapolri di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Melalui Kasi Humasnya, IPTU Siswanto, pihak kepolisian menyebut langkah hukum tersebut merupakan hak setiap warga negara.
Sebelumnya salah satu warga, Lirin Dwi Prasetyo melalui kuasa hukumnya, Wahabi Martiono menggugat ketiganya di PN Bumi Ranggalawe. Gugatan praperadilan itu dilayangkan lantaran pihak kepolisian memberhentikan penyelidikan kasus dugaan investasi bodong yang membuat Lirin merugi hingga Rp1,5 miliar.
IPTU Siswanto mengungkapkan alasan kasus tersebut diberhentikan penyelidikannya. Menurutnya, dalam kasus tersebut tak ditemukan peristiwa pidananya. Selain itu, pada tanggal 25 September 2025 lalu juga telah dilakukan gelar perkara terkait penghentian penyelidikan.
Siswanto melanjutkan, kemudian pada tanggal 9 Oktober 2025, pihak kuasa hukum pelapor mengajukan permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus. Dalam kegiatan tersebut, turut diundang sejumlah pihak, antara lain pelapor yang diwakili kuasa hukumnya, terlapor, serta tim penyidik.
“Dalam gelar tersebut peserta gelar belum menemukan novum baru yang bisa digunakan untuk membuka perkara tersebut,” ucap IPTU Siswanto.
Karena tak adanya novum baru itu, peserta gelar tetap setuju untuk pemberhentian penyelidikan kasus tersebut. Karena itulah, pelapor langsung menempuh upaya hukum melalui praperadilan.
“Pra peradilan sendiri merupakan hak dari pada pelapor, kita hormati langkah hukum dari pelapor,” tutur Siswanto.
Sementara itu, Wahabi Martiono menyangkal telah setuju dilakukan adanya pemberhentian penyelidikan tersebut. Meski begitu, ia tak menyangkal telah menghadiri gelar perkara yang saat itu juga dihadiri oleh Kanit Tipidter IPTU I Made Riandika; KBO Satreskrim, IPTU Dwi Purwoko; penyidik, Budi Santoso; Bagian Pengawasan; terlapor yang berinisial W, dan juga dirinya.
“Di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kerugian klien saya tervalidasi Rp1,5 miliar,” pungkasnya.
Kini, Pengadilan Negeri Tuban akan menilai sah atau tidaknya penghentian penyelidikan kasus tersebut. Baik pelapor maupun pihak kepolisian sepakat menghormati proses hukum yang berjalan. (Hus/Tgb).
