TUBAN – Aktivitas tambang di Kabupaten Tuban kembali menyisakan cerita miring bagi keselamatan publik. Sebuah dump truk pengangkut limestone (batu kapur) kedapatan melenggang bebas tanpa penutup terpal di jalur penghubung Kecamatan Merakurak–Montong, Minggu (25/5/2026).
Tak hanya memicu polusi, armada tersebut ditengarai kuat kelebihan muatan dan menabrak aturan kelas jalan. Pemandangan itu memicu kegeraman warga. Material batu kapur yang menggunung tanpa pengaman tersebut rawan runtuh dan sewaktu-waktu bisa menjemput maut bagi pengendara di belakangnya.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di ruas Jalan Pakah-Ponco. Disana truk-truk muatan urugan pedel dari tambang-tambang disekitar sana juga tak menutupi muatannya. Para pengguna jalanpun merasa terganggu dengan ulah para sopir nakal tersebut.
“Kalau muatan tambang lewat tanpa terpal sangat berbahaya. Material bisa jatuh ke jalan, debunya juga mengganggu. Belum lagi kalau muatannya berlebih, jalan cepat rusak,” cetus Yanto, warga setempat dengan nada jengkel.
Yanto membeberkan, jalur Merakurak-Montong selama ini bukanlah jalur yang ramah bagi pengendara. Jalur ini dikenal sebagai jalur tengkorak yang kerap memakan korban jiwa. Kehadiran truk-truk tambang yang bebal aturan dinilai kian memperparah ancaman di jalan raya.
“Di jalur ini sering terjadi kecelakaan, sudah banyak korban. Kalau truk tambang dibiarkan melanggar aturan, risikonya makin besar. Jangan tunggu ada korban jiwa baru bertindak!” semprotnya.
Mendapat laporan miring dari masyarakat, Korps Sabuk Putih Polres Tuban langsung pasang badan. Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban, IPDA Riski Dwi Prasetyo, menegaskan tidak ada toleransi bagi angkutan barang yang melanggar Muatan Sumbu Terberat (MST) dan kelas jalan.
“Kalau kendaraan tidak sesuai kelas jalan tentu itu pelanggaran. Apalagi bila muatan tidak ditutup terpal dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain,” tegas Ipda Risky.
Perwira polisi asal Bojonegoro ini memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat infrastruktur jalan dirusak dan keselamatan warga dipertaruhkan demi setoran bisnis tambang.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Kami juga akan melakukan penertiban dan penindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran di jalan,” ancamnya seraya meminta para pengusaha tambang dan sopir untuk segera tobat dan mematuhi aturan.
Ditelusuri lebih dalam, truk tanpa terpal tersebut diduga kuat mengangkut limestone dari wilayah Dusun Lemahbeser, Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak. Di kampung ini, gurita bisnis pengerukan bumi memang cukup subur dengan sedikitnya tiga titik tambang yang masih eksis beroperasi.
Ironisnya, isu perizinan di wilayah tersebut sempat menjadi bola liar. Sempat berembus kabar bahwa izin tambang di sana telah kedaluwarsa, meski belakangan diklaim telah diperpanjang oleh pihak korporasi.
Adanya lalu lalang truk pengangkut hasil tambang di Kecamatan Merakurak ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi pihak berwajib. Jika terus dibiarkan, maka bukan tak mungkin kasus tersebut akan terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu. (Hus/Tgb).
