TUBAN – Gedung baru Pengadilan Negeri (PN) Tuban di Jalan Wahidin Sudirohusodo, dibangun Pemkab setempat dari APBD senilai Rp13,5 miliar, tampaknya bakal lebih lama mangkrak. Pihak PN terkesan enggan pindah ke gedung tersebut, karena masih nyaman menempati bangunan lama di Jalan Veteran, Tuban.
Selain itu gedung yang selesai dibangun pada Desember 2021 itu statusnya masih aset Pemkab Tuban. Secara struktural Mahkamah Agung sebagai lembaga atasan dari PN, juga belum memberi perintah untuk memanfaatkannya.
Juru Bicara 2 PN Tuban, Duano Aghaka, mengatakan, pengadilan merupakan kementrian atau lembaga terpusat, sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan aset harus dikoordinasikan dengan MA.
“Kita tidak bisa mengambil keputusan sendiri, jadi kita perlu minta pendapat dan menunggu intruksi dari pimpinan pusat,” kata Duano saat ditemui di kantornya, Rabu (30/4/2025).
Hakim yang baru bertugas enam bulan di Tuban ini mengatakan, hingga kini belum menerima perintah dari MA untuk pindah ke gedung baru. Sedangkan gedung anyar itu sudah terbengkalai hampir empat tahun lamanya.
“Sampai detik ini belum ada intruksi dari pusat untuk pindah,” bebernya.
Terlepas dari pembangunan gedung baru itu, menurut Duano, kondisi kantor lama di Jalan Veteran Tuban saat ini masih layak, dan nyaman untuk tempat sidang.
“Selama ini persidangan disini lancar-lancar saja, sarana prasarana yang ada juga nyaman bagi para pencari keadilan,” tandasnya. (Ibn/Tgb).
