TUBAN, (Ronggo.id) – Petugas Perhutani Tuban berhasil menggagalkan aksi illegal logging atau pencurian kayu jati di wilayah RPH Ngembes, BKPH Plumpang, KPH Tuban, turut Dusun Ngembes, Desa Sumberagung , Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Rabu (11/10/2023).
Dalam kejadian ini, petugas berhasil meringkus satu orang pelaku, yakni WN asal Desa Ngino, Kecamatan Semanding. Sementara, 1 pelaku lainnya yaitu KM, Warga Desa Pakis, Kecamatan Plumpang masih buron.
“Satu orang pelaku kita amankan, sedangkan satu pelaku masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Administratur KPH Tuban, Bayu Nugroho.
Bayu menjelaskan, aksi pencurian kayu ini terendus saat petugas tengah menggelar patroli. Dimana para pelaku menebang dan mengambil kayu jati yang terletak di petak 64C1 RPH Ngembes BKPH Plumpang.
“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti 11 batang kayu jati berbagai ukuran. Kemudian 1 unit mobil pick up L300 yang akan digunakan untuk mengangkut hasil curiannya,” terangnya.
Bayu menyebut, pelaku yang telah diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Tuban. Pelaku akan dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf a juncto Pasal 12 Huruf d UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Untuk ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp. 2,5 Miliar,” tandasnya. (Ibn/Jun).