TUBAN – Minimnya informasi terkait perubahan jam layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tuban selama bulan Ramadan 2025, menyebabkan masyarakat kecele. Mereka tak tahu jika layanan yang semula mulai pukul 08.00 kini menjadi 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Pihak MPP Tuban mengklaim telah memberitahukan perubahan tersebut melalui situs Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban. Sayangnya informasi yang juga dishare ke media social (Medsos) resmi jajaran Pemkab Tuban itu tak membumi. Terbukti masih banyak warga yang kecele, akibat tak tahu kalau ada perubahan jam layanan selama bulan puasa.

Diantara wujud kekecewaan warga adalah munculya video berdurasi 17 detik yang menunjukkan, tak adanya staf MPP pada pukul 08.00. Siaran yang diunggah melalui medsos itu memunculkan opini liar di masyarakat Bumi Ranggalawe ini. MPP dinilai tak memberi layanan yang baik, dan tepat waktu kepada masyarakat.

Isi video tersebut merupakan wujud kekecewaan dengan layanan MPP di Jalan Wahidin Sudiro Husodo tersebut. Dalam tayangannya terlihat, kondisi MPP sudah ramai dengan masyarakat yang hendak mengurus berkas. Walau begitu tak terlihat pekerja kantor, dan justru yang tampak Kepala DPMPTSP Tuban, Endah Nurul Kumarijatin.

Seorang warga yang ditemui menyatakan, kecewa karena sudah datang ke MPP pukul 08.00 namun petugasnya belum ada. “Saya hendak membayar denda tilang, Mas, tapi sampai setengah sembilan belum juga ada pegawai pelayanan yang datang,” ungkapnya.
Ia katakan sejak pukul 08.00 dirinya telah datang ke MPP, dengan harapan agar tidak sampai antri. Sialnya setelah ditunggu-tunggu, sekitar 30 menit kemudian baru muncul petugasnya.

Warga lain, Mujib, menyatakan, seharusnya pemerintah daerah menerapkan jam kerja yang pasti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi terhadap pegawai yang bekerja di bagian pelayanan masyarakat.

“Harusnya seperti orang pabrik yang memakai ceklok biar tepat waktu, apabila ada yang telat ya ga boleh kerja disuruh pulang sekalian,” katanya.

Kepala DPMPTSP, Endah Nurul Kumarijati, menyatakan, jam operasional selama Ramadan dimulai pukul 08.30 sampai 14.00 WIB. Pelayanannya pada hari Senin hingga Jumat. Berbeda seperti jam operasional seperti hari biasanya yang mulai pukul 08.00.

“Ini sudah kami sampaikan sebelumnya di website resmi milik DPMPTSP Tuban serta sosmed, dan media sosialisasi yang lainnya bahwa jam operasional selama Ramadan berbeda,” jelas Endah Nurul saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (15/3/2025).

Sedangkan untuk pembayaran dan pengembalian barang bukti tilang, lanjut Endah, pihak Kejaksaan Negeri Tuban baru mengambil barang bukti tersebut ke Pengadilan sekitar pukul 08.00. Kemudian baru menyerahkannya menuju ke MPP sekitar pukul 08.30, yang mana hal itu sesuai dengan jam operasional selama bulan suci Ramadan.

“Jadi semua sudah sesuai ketentuan dan prosedurnya, saya harap masyarakat bisa lebih bijak dalam bersosial media dan juga memperhatikan jam kerja yang sudah ada di depan pintu masuk maupun website dan medsos milik DPMPTSP Tuban,” tandasnya. (Hus/Tgb).