TUBAN, (Ronggo.id) – PT Pertamina kembali mengincar tanah milik warga di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban untuk keperluan Mega Proyek Kilang Grass Root Refinery (GRR) atau Kilang Minyak Tuban.
Tanah atau lahan yang diincar tersebut tersebar di 5 desa meliputi di Desa Wadung, Remen, Tasikharjo, Purworejo dan Sumurgeneng.
Rencananya tanah yang diperkirakan berjumlah ratusan bidang itu dipergunakan untuk membangun jalan dalam rangka mendukung kegiatan operasional perusahaan sekaligus sebagai akses masyarakat.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tuban Endro Budi Sulistyo menjelaskan, sebagai rangkaian kegiatan Proyek Kilang GRR, maka Pertamina harus melaksanakan ketentuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk memenuhi ketentuan Andalalin akan dibangun pembangunan jalan selebar 5,5 meter,” terangnya, Senin (10/7/2023).
Oleh karenanya, lanjut Endro, secara keseluruhan Pertamina membutuhkan total lahan seluas 1,7 hektare untuk dibebaskan, mulai dari titik selatan Desa Wadung hingga Desa Purworejo.
“Lahan yang terdampak pembangunan jalan tersebut milik 215 warga,” imbuh Endro merinci.
Endro menyatakan, sejauh ini rencana pengadaan lahan telah memasuki tahap konsultasi publik, diharapkan tahapan sosialisasi yang dilaksanakan tim bersama perusahaan mendapatkan dukungan penuh dari warga sekitar.
“Kami berharap masyarakat mendukung dan kondusifitas sebagaimana yang diharapkan Mas Lindra (Bupati Tuban) tetap terjaga dengan baik, khususnya di wilayah terdampak,” ujarnya.
Sementara itu, Senior Officer III Land Acquisition Asset Management PT Pertamina (Persero) Evri Marta Risal menyampaikan, lahan yang akan dibebaskan nantinya untuk pelebaran jalan eksisting dan pembangunan jalan baru sebagai pembuka akses dari desa menuju Jalur Pantura.
Jalan eksisting yang rencananya diperlebar memiliki panjang kurang lebih 3.700 meter. Sementara untuk jalan baru yang akan dibangun sekitar 1,8 Kilometer.
“Hasil inventarisasi jumlah bidang yang akan dibebaskan sebanyak 219 bidang tanah dengan luasan tanah kurang lebih 1,7 hektare,” tuturnya.
Usai tahap konsultasi publik, kata Evri, selanjutnya Pertamina akan mengajukan Penetapan Lokasi (Penlok) kepada kepala daerah. Setelah diterbitkan Penlok, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengkaji tanah.
Kemudian untuk menentukan nilai harga tanah beserta bangunannya akan dihitung tim appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen.
“Proses penentuan harga akan dilaksanakan secara musyawarah dengan warga,” tandasnya.
Diketahui, kegiatan konsultasi publik rencana pengadaan tanah untuk pembangunan jalan berlangsung di Pendopo Kecamatan Jenu, Senin (10/7/2023) yang dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Tuban, Forkopimca setempat serta warga pemilik lahan terdampak. (Ibn/Jun).