TUBAN — Kebuntuan terkait nasib 13 pekerja di lingkungan PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit (UP) Tanjung Awar-awar Tuban akhirnya menemukan titik terang. Melalui mediasi yang dijembatani oleh Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, seluruh tuntutan para pekerja resmi disepakati sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, proses mediasi sempat tertunda lantaran pihak manajemen PT PLN UP Tanjung Awar-awar tidak menghadiri undangan pemanggilan dari pihak legislatif, yang menyebabkan nasib para pekerja terdampak pergantian vendor menggantung tanpa kepastian.

Namun, dalam pertemuan lanjutan yang menghadirkan belasan pekerja, PT Surveyor Indonesia (SI) selaku vendor alih daya yang baru, manajemen PLN NP, serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban, Perjanjian Bersama (PB) akhirnya berhasil ditandatangani.

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni menyampaikan rasa syukurnya atas tercapainya jalan keluar yang adil bagi para pekerja tersebut. Menurutnya tuntutan para pekerja itu merupakan tuntutan yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh kesepakatan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menjamin hak minimum yang harus diterima pekerja,” ujar Fahmi Fikroni dalam sambungan telepon pada Rabu (16/9/2026).

Terkait ketidakhadiran pihak manajemen pada pemanggilan sebelumnya yang sempat memicu sorotan publik, Fahmi menjelaskan bahwa hal tersebut murni disebabkan oleh kendala komunikasi internal di tingkat pimpinan PLN Nusantara Power.

“Pihak PLN NP menjelaskan bahwa kejadian kemarin terjadi karena ada miskomunikasi akibat adanya pergantian Senior Manager (SM). Namun komitmen mereka saat ini sangat baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas,” jelas Roni, sapaan akrabnya.

Ia menegaskan bahwa dalam proses transisi atau pergantian vendor penyedia jasa di lingkungan PLN Tanjung Awar-awar, hak-hak dasar para pekerja lama tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh dipangkas.

“PLN menegaskan pergantian vendor sudah selesai dan hak-hak pekerja tidak ada yang dipotong sedikit pun. PB sudah ditandatangani dan pelaksanaannya mulai direalisasikan minggu ini,” tegasnya.

Legislator asal PKB ini juga berharap agar insiden penundaan dan pengabaian hak ketenagakerjaan seperti ini tidak kembali terulang di wilayah Kabupaten berjuluk Kota Seribu Goa ini, khususnya pada proyek-proyek objek vital nasional (obvitnas).

“Harapan kami ke depan jangan sampai peristiwa seperti ini terulang kembali. Pihak perusahaan harus menyikapi persoalan ketenagakerjaan dengan baik dan transparan. Komitmen PLN untuk terus berkoordinasi secara intensif sangat penting,” pintanya.

Fahmi menegaskan bahwa Komisi II DPRD Bumi Ronggolawe ini siap memediasi dan memberikan pendampingan hukum kapan saja. Bantuan ini terbuka tidak hanya bagi pekerja yang menghadapi masalah, tetapi juga bagi perusahaan yang membutuhkan solusi atas kendala yang dialami.

“Komisi II bersedia kapan saja membuka pintu terkait persoalan ketenagakerjaan. Kami akan turun langsung melakukan pendampingan karena ini merupakan tugas dan kewajiban kami di dewan untuk memastikan hak-hak warga Tuban terlindungi,” pungkasnya.

Sementara itu, Humas PT PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-awar, Awang Asmoro belum memberikan keterangan terkait hal tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (16/9/2026).

Sedikit diketahui, dalam perjanjian yang ditandatangani General Manajer PT SI, Dwi Yulinar Firdaus dan perwakilan warga, Firdaus itu pihak vendor siap mengakomodir 13 pekerja dengan memberikan Upah Pokok sebesar Rp3,7 juta per bulan, sudah mencakup uang makan dan transport tanpa dipengaruhi kehadiran, serta hak upah lembur yang nantinya dituangkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). (Hus/Tgb).