TUBAN – Jajaran Polresta Tuban kembali meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah. Ironisnya, pemuda berinisial SAK (18) yang kedapatan mencuri motor warga di Kecamatan Widang tersebut ternyata merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolresta Bumi Wali, AKBP Windy Syafutra, bersama Kanit Pidana Umum Satreskrim, IPDA Priyanto, dan Kasi Humas, IPTU Muhammad Ikhsan di Mapolresta setempat, Sabtu (31/10/2026).
“Tersangka SAK ini bukan orang baru. Sebelumnya yang bersangkutan pernah terjerat kasus serupa, yakni pencurian kotak amal,” terang IPDA Priyanto di hadapan awak media.
Aksi kejahatan terakhir SAK bermula pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban bernama Sriyanto (54), warga Kecamatan Widang, memarkirkan sepeda motor Honda Revo warna merah dengan nomor polisi S 6042 BU di pinggir jalan depan rumahnya karena hendak berangkat mengairi sawah.
Korban sempat masuk sejenak ke dalam rumah. Namun, begitu keluar hendak berangkat ke sawah, kendaraan miliknya sudah raib digondol maling. Korban yang mengalami kerugian lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Kota Legen ini.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi mendapat informasi dari warga yang sebelumnya telah mengamankan seorang pria karena dicurigai mencuri motor. Setelah dicek, pemuda tersebut identik dengan pelaku pencurian motor milik pria yang kesehariannya bertani itu.
Dari hasil interogasi mendalam, SAK tidak hanya mengakui perbuatannya mencuri Honda Revo di Widang. Tersangka juga blak-blakan mengaku pernah menggondol satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam di wilayah kecamatan yang sama.
“Saat ini Tim Opsnal Jatanras masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan kendaraan hasil curian lainnya maupun kemungkinan keterlibatan dalam jaringan tindak pidana lain,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo S 6042 BU, satu lembar STNK, serta sebutir anak kunci dalam kondisi patah yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
Akibat perbuatannya, residivis muda ini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. SAK dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Mengantisipasi maraknya aksi kejahatan serupa, kepolisian tak henti-hentinya mengimbau masyarakat Tuban agar lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di luar maupun di dalam pekarangan rumah. Warga disarankan untuk selalu mencabut kunci kontak, memilih lokasi parkir yang aman dan terpantau, serta memasang kunci pengaman ganda atau kamera pengawas (CCTV).
“Kami mengimbau masyarakat apabila melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan, jangan ragu untuk segera melapor melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam gratis,” pungkasnya. (Hus/Tgb).
