TUBAN – Menindaklanjuti maraknya pemasangan kabel wifi tanpa izin di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayahnya, Pemkab Tuban melakukan penertiban kabel provider di ruas Jalan Desa Bulurejo, dan Desa Maibit di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Kamis (17/7/2025).

Sebelumnya Pemkab Tuban telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) bernomor: 500.11.7.5/24/414.108.5/2025, yang ditujukan kepada seluruh asosiasi, paguyuban, operator, dan pelaku industri internet di wilayah setempat. SE tersebut menyebutkan, penggunaan fasilitas umum secara ilegal dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, dan mengganggu ketertiban lalu lintas.

Pantauan di lokasi, penertiban kabel milik pengusaha wifi nakal di tiang PJU milik Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) setempat ini juga menggandeng Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), Satpol PP, Paguyuban Internet Ronggolawe (PIR), Assosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jawa Timur, dan Internet Service Provider (ISP) setempat.

Kabid PJU DLHP Tuban, Slamet Hariyanto, mengatakan, kegiatan itu untuk memastikan para pengusaha provider melakukan penataan ulang kabel. Mereka dilarang menggantung maupun memasang lagi kabel di tiang PJU di samping jalan tersebut.

“Jadi hari ini kita bersama Diskominfo dan Satpol PP Tuban melakukan pemantauan kegiatan pengambilan kabel provider yang menempel pada tiang PJU dibeberapa titik di Kecamatan Rengel,” kata Slamet saat dikonfirmasi setelah kegiatan berlangsung.

Slamet menambahkan, sesuai dengan SE Sekda Tuban para pengusaha telah diberikan waktu selama enam bulan kedepan, agar melakukan pengambilan kabel-kabel tersebut. Jika nantinya masih mendapati kabel-kabel tersebut, maka pihaknya tak segan untuk melakukan tindakan tegas.

Sementara itu, menanggapi perihal tenggat waktu enam bulan yang diberikan oleh pemerintah setempat, Ketua PIR Tuban Hadi Sukamto mengatakan, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan dinas terkait untuk bersama-sama memperbaiki usaha sesuai dengan aturan yang ada.

“Estimasi selama enam bulan itu merupakan waktu yang cukup panjang untuk berbenah,” ucap Hadi singkat.

Hadi juga mendukung adanya upaya penertiban yang dilakukan oleh dinas. Menurutnya, pemasangan kabel internet di tiang-tiang PJU merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Saya berharap masalah ini dapat diselesaikan dan dapat ditata dalam kurun waktu yang sudah ditentukan oleh pemerintah setempat,” ucapnya.

Ia mengimbau kepada para pengusaha jasa provider di Bumi Ranggalawe untuk terus melakukan perbaikan dan menata kabel-kabelnya. Hal tersebut merupakan indikator penting dalam menjalankan bisnis dibidang penyedia jasa internet. (Hus/Tgb).