TUBAN – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban menyoroti kembali tren pernikahan dini dan Dispensasi Kawin (Diska) yang fluktuatif. Fenomena ini dinilai bukan sekadar persoalan sosial, melainkan ancaman serius bagi kesehatan generasi muda di Bumi Ronggolawe.

Sebelumnya, data dari Pengadilan Agama (PA) Tuban, angka pernikahan dini di Bumi Wali menunjukkan pergerakan yang fluktuatif dalam kurun tiga tahun terakhir. Pada 2023, jumlah kasus tercatat mencapai 375 peristiwa. Angka tersebut sempat ditekan menjadi 316 kasus pada tahun berikutnya. Namun, tren penurunan itu tidak bertahan lama, lantaran pada 2025 kembali terjadi kenaikan dengan total 320 kasus pernikahan dini.

Hal serupa juga terjadi pada permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Tuban yang menunjukkan tren naik turun. Pada 2023, tercatat sebanyak 434 perkara masuk ke PA. Jumlah tersebut sempat menurun menjadi 300 kasus pada 2024, namun kembali mengalami kenaikan pada 2025 dengan total 314 permohonan.

Plt Kepala Dinkes P2KB Tuban, Roikan, menegaskan bahwa pernikahan di usia anak berpotensi menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang, terutama bagi perempuan. Menurutnya, rahim yang belum matang secara biologis dipaksa bekerja sebelum waktunya, sehingga risiko medis sulit dihindari.

“Perempuan harus benar-benar siap secara organ reproduksi sebelum hamil. Jika dipaksakan, dampaknya bisa sangat berbahaya bagi ibu maupun janin,” ujar Roikan usai acara gathering bersama media, Selasa (20/1/2025).

Ia menekankan, kedewasaan tidak cukup diukur dari angka usia atau putusan pengadilan semata. Kesiapan biologis dan mental menjadi faktor krusial yang tak bisa ditawar dalam pernikahan, terlebih ketika menyangkut kehamilan dan persalinan.

Selain risiko fisik, pria yang juga menjabat sebagai Direktur RSUD Ali Manshur Jatirogo ini menyoroti dampak psikologis yang kerap menyertai pernikahan usia dini. Pasangan yang belum matang secara mental rentan mengalami tekanan saat menghadapi konflik rumah tangga hingga pengasuhan anak.

“Kehamilan dalam kondisi stres saja sudah berpengaruh besar. Apalagi jika setelah melahirkan, orang tua belum memahami cara merawat dan mengasuh anak,” imbuhnya.

Ia mengakui, pernikahan dini dan diska turut berkontribusi terhadap tingginya risiko stunting serta angka kematian ibu dan bayi. Oleh karena itu, upaya menekan praktik pernikahan di bawah umur menjadi bagian penting dalam strategi penanggulangan masalah kesehatan ibu dan anak.

Menurutnya, tanpa kesiapan orang tua, anak-anak yang lahir dari pernikahan dini berisiko mengalami gizi buruk hingga kegagalan tumbuh kembang akibat pola asuh yang tidak tepat.

Meski Dinkes P2KB Tuban telah mewajibkan pemohon diska mengikuti penyuluhan di puskesmas, fakta meningkatnya angka pada 2025 menjadi sinyal bahwa edukasi saja belum cukup efektif.

“Kami berharap masyarakat benar-benar mempertimbangkan matang-matang sebelum menikahkan anak di bawah umur. Usia dan kesiapan organ harus benar-benar diperhitungkan agar tidak menimbulkan masalah kesehatan di kemudian hari,” pungkas Roikan. (Hus/Tgb).