TUBAN — Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, menyerukan penguatan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas yang berani, kritis, dan tidak mudah ditekan.

Pesan itu mengemuka dalam penyampaian program kerja Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ABPEDNAS Tahun 2026 di sebuah cafe di Kecamatan setempat. Kegiatan ini juga dilakukan pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi BPD se-Kabupaten Tuban. Selasa (7/4/2026).

Di tengah kompleksitas tata kelola desa yang semakin sarat anggaran dan potensi konflik kepentingan, forum ini menjadi ruang konsolidasi yang menuntut keberanian sikap dari anggota BPD dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.

Ketua ABPEDNAS Kecamatan Rengel, Supriyanto, akrab disapa Bung Prima memaparkan garis besar kebijakan DPP ABPEDNAS 2026. Fokus utama diarahkan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia BPD, penegasan peran legislasi, dan terutama penguatan fungsi kontrol terhadap pemerintahan desa.

“BPD harus berani. Tidak boleh hanya hadir sebagai formalitas. Fungsi kontrol harus dijalankan secara nyata, bukan sekadar di atas kertas,” ujarnya di hadapan peserta.

Supriyanto menilai, perubahan lanskap desa membutuhkan posisi BPD yang lebih tegas sebagai penyeimbang kekuasaan. Menurutnya, sikap pasif hanya akan memperlebar ruang penyimpangan anggaran desa.

Ketua ABPEDNAS Kabupaten Tuban, Budiono yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi konsolidasi ini sebagai momentum membangkitkan kesadaran kolektif anggota BPD. Namun ia mengingatkan, soliditas organisasi tidak akan berarti jika tidak diikuti keberanian menjalankan fungsi.

“Ini bukan hanya soal kebersamaan, tapi keberanian mengambil peran. BPD harus benar-benar hadir untuk masyarakat,” ucap Budi.

Hal senada disampaikan perwakilan DPP ABPEDNAS Bidang Ekonomi Kreatif dan UMKM, Ronny Wahyudi. Ia menegaskan bahwa BPD merupakan pilar akuntabilitas desa. Dengan aliran anggaran yang kian besar, menurutnya, pengawasan harus menguat, bukan melemah.

“Kalau BPD lemah, ruang penyimpangan terbuka. Itu yang harus kita tutup bersama,” katanya.

Pembuatan KTA bagi anggota BPD dalam kegiatan ini juga disebut sebagai upaya memperkuat identitas dan ketertiban kelembagaan, memastikan setiap anggota tercatat, profesional, dan bertanggung jawab.

Mengusung tema “Solid Sinergi Efektif Mengemban Misi untuk Kepentingan Masyarakat”, kegiatan tersebut menegaskan bahwa sinergi antarpemangku kepentingan desa tidak boleh ditafsirkan sebagai kompromi yang melemahkan fungsi kontrol. Kritik dan pengawasan harus tetap berjalan dalam jalur profesional.

Antusiasme peserta dan dinamika diskusi menunjukkan menguatnya kesadaran kritis di kalangan BPD, yang tidak lagi sekadar mengikuti arus, tetapi mulai berani mengkaji dan mempertanyakan kebijakan desa.

Ke depan, BPD dihadapkan pada tantangan lebih besar seiring hadirnya berbagai program strategis beranggaran besar, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di titik ini, kemampuan BPD menjalankan pengawasan secara independen akan diuji.

Penguatan BPD, menurut para pengurus ABPEDNAS, tidak cukup berhenti pada forum atau seremonial organisasi. Intinya adalah keberanian. Keberanian untuk menegur, mengawasi, bahkan menolak kebijakan yang menyimpang.

“Ketika kami, BPD memilih diam, yang hilang bukan hanya fungsi kontrol, tetapi juga kepercayaan masyarakat yang mereka wakili,” tegasnya. (Har/Tgb).