TUBAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban resmi mengetok palu tanda persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna dengan agenda Kesimpulan Banggar, Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, serta Persetujuan Bersama dan Penandatanganan Berita Acara di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tuban, Rabu (8/7).

Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Sugiantoro, menegaskan bahwa persetujuan ini mengusung misi besar legislatif demi memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. Selama proses pembahasan, pihaknya mengaku telah melayangkan sederet catatan kritis dan masukan kepada eksekutif.

“Tugas kami di legislatif adalah menjalankan check and balance secara konsisten. Fokus kami jelas: sektor-sektor mendasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur harus dapat terlaksana dengan kualitas yang maksimal,” tegas Sugiantoro kepada awak media seusai rapat.

Selain mengawal sektor pelayanan dasar, Sugiantoro juga menaruh perhatian serius pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2025 yang angkanya cukup fantastis, yakni mencapai Rp485,69 miliar. DPRD mendesak Pemkab Tuban agar lebih produktif dalam mengelola sisa anggaran tersebut di masa mendatang.

“Kami mendorong pemerintah daerah agar melakukan upaya maksimal dalam optimalisasi SILPA serta terus mencari terobosan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rekomendasi yang kami berikan melalui pandangan akhir fraksi-fraksi harus menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan tahun 2026 maupun perencanaan di 2027 mendatang,” imbuhnya.

Meski memberikan catatan kritis, politisi ini tetap menyampaikan apresiasi atas sinergi yang harmonis antara legislatif dan eksekutif, khususnya atas keberhasilan Pemkab Tuban dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky memaparkan struktur realisasi keuangan daerah sepanjang tahun 2025, struktur itu meliputi; realisasi Pendapatan Daerah: Rp3,29 Triliun; ealisasi Belanja Daerah: Rp3,11 Triliun; surplus Anggaran: Rp187,9 Miliar; serta, Total SILPA yang mencapai Rp485,69 Miliar.

Terkait tingginya angka SILPA, pria yang akrab disapa Mas Lindra ini menjelaskan bahwa nominal tersebut dipengaruhi oleh dinamika kebijakan operasional, salah satunya adalah pembatalan rencana kenaikan penghasilan ASN serta efisiensi anggaran dari hasil lelang proyek (kegiatan).

“Masukan dan kritik dari teman-teman DPRD sangat berharga bagi kami. Ini adalah bahan evaluasi agar perencanaan di tahun 2027 serta perubahan anggaran di tahun 2026 nanti bisa lebih efektif, tepat sasaran, dan berdampak langsung pada masyarakat,” ungkap Mas Lindra.

Pasca-penandatanganan berita acara persetujuan bersama ini, dokumen Raperda selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi sesuai regulasi yang berlaku sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif. (Hus/Tgb).