TUBAN – Menjawab keresahan masyarakat terkait isu teror pencurian hewan ternak yang membayangi peternak selama beberapa waktu terakhir, jajaran Satreskrim Polres Tuban langsung bergerak cepat. Langkah taktis korps bhayangkara ini sukses memutus rantai sindikat pencurian pemberatan (curat) sapi spesialis antar-kota menjelang Hari Raya Idul Adha.
Komplotan penjahat musiman yang sengaja mengincar sapi menjelang kurban di Bumi Ronggolawe tersebut berhasil diringkus petugas di lokasi yang berbeda-beda. Petugas kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga menjadi dalang penyebab hilangnya ternak-ternak warga tersebut.
Ketiga pelaku yakni ED (46) yang merupakan seorang residivis curat spesialis pencurian sapi. Selain sebagai residivis dia disinyalir menjadi dalang dari pencurian tersebut. Untuk pelaku lainnya adalah SE (39) dan NG (25), ketiganya berasal dari Kabupaten Probolinggo.
Meski tiga pelaku telah ditangkap, pihak kepolisian mengaku masih mengejar setidaknya empat pelaku lainnya. Mereka semua melakukan aksi pencurian tersebut secara rapi dan terorganisir.
Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin memaparkan, sindikat ini bekerja dengan cara memetakan kandang-kandang sapi milik warga yang lokasinya terisolasi atau jauh dari pemukiman. Setelah situasi dipastikan sepi, mereka mengeksekusi sapi target dan langsung mengangkutnya menggunakan armada kendaraan yang ditutup rapi dengan terpal berwarna biru.
“Kemudian sapi-sapi tersebut diangkut menuju ke lokasi pemotongan, sebelum diperjual belikan dagingnya di Pasar Lumajang,” ungkap AKBP Alaiddin dalam pers rilis di Mapolres setempat.
Alaiddin menambahkan pelaku ED ini sendiri sudah melakukan pencurian sapi-sapi kurban di empat titik yang berbeda. Sang residivis tersebut nampak sudah sangat lihai dalam hal pencurian dengan pemberatan.
“Ketiga pelaku yang sudah kami amankan ini melakukan aksinya di tiga titik berbeda di Kabupaten Tuban, yakni satu di Kecamatan Merakurak dan dua lainnya di Kecamatan Jenu,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang hasil penjualan sapi-sapi tersebut ditaksir merugikan para korban hingga Rp 57 juta. Uang tersebut kemudian dibagi rata oleh para pelaku. Tragisnya, selain digunakan untuk membayar sewa kendaraan, sisa uang haram itu digunakan untuk pesta minuman keras (miras).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapores Tuban. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf C dan G KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Para tersangka ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp 500 juta rupiah,” tegasnya.
Mantan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri ini tak menampik adanya sedikit kesulitan dalam proses penangkapan pencuri sapi tersebut. Minimnya rekaman CCTV dan saksi mata kejadian menjadi halangan tersendiri bagi para penegak hukum tersebut.
“Cuma dengan keuletan dan kerja sama yang baik sehingga kasus tersebut dapat terungkap,” tutupnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menyampaikan adanya pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas menjelang hari raya Idul Adha 2026.
“Kami menghimbau kepada para pelaku kejahatan jalanan jangan coba-coba melakukan aksi di wilayah hukum Polres Tuban, kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas para pelaku-pelaku tersebut,” pungkasnya.
Dalam rilis tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban juga turut mengungkap kasus pengedaran narkotika. Pihak berwajib dalam hal tersebut berhasil mengamankan setidaknya 146,67 gram sabu, 5.000 pil double L dan 96,5 pil ekstasi dari tangan para pelaku. (Hus/Tgb).
