TUBANNekat beroperasi meski belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), operasional Hotel Lynn kini memantik reaksi keras dan sorotan tajam dari kalangan DPRD Tuban. Mereka menilai mengabaikan dokumen kelayakan bangunan sama saja dengan menggadaikan keselamatan publik demi kepentingan bisnis.

Anggota DPRD Tuban dari Fraksi NasDem, Luqmanul Hakim, menegaskan bahwa SLF bukanlah sekadar urusan administrasi di atas kertas. Menurutnya, dokumen tersebut adalah instrumen hukum vital yang menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengunjung.

“SLF itu bukan formalitas. Ini adalah jaminan bahwa bangunan tersebut layak dan tidak membahayakan publik. Mengabaikan SLF sama saja dengan mengabaikan keselamatan masyarakat,” tegas Lukman kepada awak media, Senin (02/03/2026).

Pria yang kerab disapa Lukman ini meminta kepada Pemkab Kota Legen untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Ia mengingatkan bahwa penegakan aturan perizinan bukan bertujuan untuk menghambat iklim investasi di Bumi Wali, melainkan untuk memastikan setiap usaha berjalan di atas rel hukum yang benar.

“Penegakan aturan bukan untuk menghalangi investasi, tetapi untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan. Investasi yang sehat adalah investasi yang patuh hukum,” imbuhnya.

Atas nama Fraksi NasDem, Lukman menegaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah harga mati yang tak bisa ditawar. Tidak ada ruang kompromi bagi bangunan yang berpotensi mengancam nyawa publik, dengan dalih apa pun.

“Keselamatan warga harus ditempatkan di atas segalanya. Tak boleh ada pembiaran hanya karena alasan ekonomi atau kepentingan tertentu,” tegasnya.

Senada dengan hal itu, Wakil Ketua I DPRD Tuban, Miyadi, juga menyayangkan sikap pelaku usaha yang nekat beroperasi sebelum izin lengkap. Politisi senior PKB ini menekankan pentingnya kesadaran pemilik bisnis untuk mengikuti regulasi yang ada.

“Kalau belum terbit izinnya, ya seharusnya tidak beroperasi dulu. Jika tetap nekat, maka dinas yang membidangi harus mengambil tindakan,” ujar Miyadi.

Terkait fungsi pengawasan dewan, Miyadi menyatakan akan meminta komisi terkait untuk segera melakukan pemanggilan terhadap pihak manajemen guna klarifikasi dan meminta keterangan lebih lanjut.

Di sisi lain, pihak manajemen Lynn Hotel melalui Marketing, Nur Ikhwan Maulana, mengakui bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memang belum terbit. Ia menyebut, proses administrasi masih berjalan dan saat ini berada di tahap kementerian.
“Memang belum keluar, masih ada satu dokumen di kementerian yang belum terbit,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya hotel telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, seiring perubahan regulasi, dokumen tersebut disesuaikan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam proses pengurusan itu, juga dibutuhkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Saat ini PKKPR masih dalam proses di pusat,” terangnya.

Meski belum memiliki SLF, pihak hotel mengklaim telah berupaya meningkatkan standar keamanan pasca insiden kebakaran yang sempat terjadi sebelum hotel resmi dibuka. Pihak manajemen mengaku telah menyiapkan alarm kebakaran, jalur evakuasi, hingga petugas K3 sebagai langkah antisipasi.

Sebagai informasi, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan gedung wajib memiliki SLF sebelum dimanfaatkan. Jika melanggar, pengelola bisa dijatuhi sanksi mulai dari teguran tertulis, denda, penyegelan, hingga perintah pembongkaran bangunan.

Dengan demikian, polemik operasional Hotel Lynn tanpa SLF kini bergulir ke ranah pengawasan dan penindakan. DPRD telah menyatakan akan memanggil pihak manajemen untuk klarifikasi, sementara pemerintah daerah diharapkan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. (Hus/Tgb).