TUBAN – Skandal pemberdayaan berkedok “hutang siluman” mengguncang Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Puluhan warga kini terjerat blacklist bank gara-gara program Corporate Social Responsibility (CSR) penggemukan sapi kolaborasi PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) dan PT Wahyu Utama.
Yang menjadi ironi, program yang dimulai sejak tahun 2017 itu kini menempatkan warga sebagai “debitur bermasalah” atas pinjaman yang tak pernah mereka nikmati secara utuh.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim dari Ronggo.id, setidaknya ada 79 warga penerima manfaat dari program itu. Dari seluruh penerima, setidaknya baru 22 warga yang kasusnya telah diselesaikan oleh PT SBI Tuban. Sisanya masih tak kunjung ada kejelasan.
Persoalan itu sendiri terkuak saat warga berniat mengajukan pinjaman ke bank untuk mencukupi kebutuhan menjelang Ramadan. Salah satu warga, Anto mengaku awalnya ia hanya mengikuti sosialisasi program yang diklaim sebagai bantuan CSR. Saat itu, peserta diminta mengumpulkan dokumen seperti SPPT melalui bagian Community Relations (Comrel) perusahaan.
Usai mengumpulkan dokumen tersebut, Anti justru tidak pernah mendapatkan edukasi mendalam mengenai risiko hukum atau skema pembiayaan yang melibatkan pihak ketiga (perbankan).
“Saya tidak pernah tanda tangan pinjaman ke bank. Tapi sekarang nama saya disebut punya tunggakan. Ini sangat merugikan kami yang tidak tahu apa-apa,” keluh Anto.
Hal senada juga diungkapkan oleh penerima manfaat lain yang enggan disebut namanya. Saat ia hendak mengajukan pinjaman ke salah satu bank, namanya justru sudah menjadi daftar hitam. Sehingga ia terpaksa gigit jari karena tak dapat pinjaman untuk merayakan hari raya nanti.
“Saya harap PT SBI turun tangan menyelesaikan permasalahan ini secepatnya agar tidak merugikan pihak manapun,” harapnya dengan cemas.
Merespons kegaduhan ini, Penjabat (Pj) Kepala Desa Sawir, Clara Wanalita, membenarkan beerapa warga penerima manfaat ada yang menjadi daftar hitam di perbankan. Meski beitu, ia menyebut bahwa pihak perusahaan melalui tim legal mulai mengambil langkah untuk mencari solusi.
“Sudah ada langkah-langkah dari legal perusahaan dan pembicaraan dengan pihak perbankan,” jelas Clara saat dikonfirmasi.
Pihaknya mendesak PT SBI melalui surat resmi bernomor 140/789/414.406.09/2025 untuk segera menuntaskan masalah yang menyeret nama puluhan warga.
“Kami juga sudah layangkan surat kepada SBI untuk menanyakan terkait progres penyelesaian masalah tersebut,” tegas Clara.
Di sisi lain, pihak PT Solusi Bangun Indonesia melalui Corpcom Reg 3, Ario Patra Nugraha, belum memberikan penjelasan detail terkait carut-marutnya program tersebut. “Nanti akan saya infokan,” jawabnya singkat.
Kini, warga Desa Sawir hanya bisa berharap agar pihak perusahaan dan mitra terkait segera bertanggung jawab untuk memulihkan nama baik mereka di perbankan, sehingga hak-hak ekonomi warga tidak terus terbelenggu oleh program yang semula menjanjikan kesejahteraan tersebut. (Har/Tgb).
