TUBAN Peristiwa serempetan kendaraan yang terjadi di Jalan Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, berujung pada kasus penganiayaan berat. Seorang pria berinisial AS (32) kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menganiaya SM (50) hingga mengalami luka berat.

Kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Tuban setelah pelaku menyerahkan diri ke Polsek Semanding pada Selasa (16/6/2026) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, AS mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT dari arah utara menuju selatan. Ketika hendak menghindari gundukan batu di jalan, kendaraan yang dikendarainya bersenggolan dengan sepeda motor korban yang sedang menyalip dari sisi kanan.

Serempetan tersebut memicu adu mulut di antara keduanya. Situasi kemudian memanas hingga berujung perkelahian.

Dalam kondisi emosi, pelaku diduga memukul korban menggunakan batu seukuran telapak tangan sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, pelaku juga mendorong korban hingga terjatuh sebelum kembali mengambil batu berukuran lebih besar dan menghantam bagian kepala korban.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat dan harus mendapatkan penanganan medis.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding. Namun dua hari setelah kejadian, pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada petugas kepolisian.

“Pelaku datang ke Polsek Semanding dan selanjutnya diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Tuban,” ungkap pihak kepolisian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebongkah batu besar, satu balok kayu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru nomor polisi S 6673 FM beserta STNK, serta kaos warna hitam yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Tuban juga memastikan bahwa pelaku bukan merupakan residivis dan saat ini proses hukum masih terus berjalan. (Har/Tgb).