TUBAN Perjuangan Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Tuban dalam mengawal regulasi desa akhirnya membuahkan hasil. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bumi Wali resmi memasukkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan PPDI ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 untuk segera diparipurnakan.

Keputusan krusial ini disepakati dalam rapat audiensi dengar pendapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Tuban, Senin (15/06/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Tuban, Tri Astuti, dan dihadiri anggota Bapemperda seperti Endang Dwi Yuni Prihatijiningsih serta Matdasim, dan juga pihak terkait lainnya.

Adapun tiga regulasi baru yang resmi masuk dalam Propemperda 2026 tersebut meliputi:

  • Raperda tentang Kepala Desa.
  • Raperda tentang Perangkat Desa.
  • Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Daerah (BPD).

Ketua Bapemperda DPRD Tuban, Tri Astuti mengungkapkan, audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang dilayangkan DPD PPDI Tuban pada 29 Mei 2026 lalu terkait peninjauan Perda Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa. Langkah revisi kilat ini dinilai mendesak demi menyesuaikan dinamika hukum di tingkat pusat.

“Perda yang berlaku saat ini masih berpedoman pada PP Nomor 11 Tahun 2019. Dengan terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta aturan pelaksana barunya, yaitu PP Nomor 16 Tahun 2026 yang diundangkan per 27 Maret 2026 lalu, maka Kabupaten Tuban wajib melakukan langkah cepat penyesuaian hukum,” terang Tri Astuti.

Politisi asal Partai Gerindra ini memaparkan, PP Nomor 16 Tahun 2026 membawa perubahan yang sangat fundamental bagi tata kelola pemerintahan desa. Salah satu poin mencolok adalah pergeseran masa jabatan Kepala Desa dari yang semula enam tahun (maksimal tiga periode) menjadi delapan tahun (maksimal dua periode), lengkap dengan jaminan kesejahteraan berupa tunjangan purna tugas.

Selain itu, regulasi anyar ini juga memperketat aturan rangkap jabatan. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mendaftar sebagai perangkat desa, kini diwajibkan untuk melepas status PNS-nya secara permanen.

Menanggapi tuntutan dari DPD PPDI Tuban yang ingin mengawal langsung regulasi ini, Tri Astuti memastikan pihak legislatif akan melibatkan asosiasi perangkat desa tersebut dalam proses pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) nanti.

“Pihak legislatif berkomitmen membuka pintu lebar-lebar bagi asosiasi perangkat desa untuk memberikan masukan materiil demi kesempurnaan pasal-pasal di dalam draf Raperda tersebut sebelum resmi disahkan,” pungkasnya. (Hus/Tgb).