TUBAN – Imbas dari keluhan para sopir yang geram akibat antrean solar subsidi dipenuhi barisan drum besar, PT Pertamina Patra Niaga akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 54.623.10 yang berlokasi di Desa Compreng, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Langkah ini diambil setelah pihak Pertamina melakukan investigasi atas laporan masyarakat terkait adanya praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di SPBU tersebut pada Minggu (7/6/2026) kemarin.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat melakukan verifikasi di lapangan begitu menerima aduan dari warga.
“Setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV dan meminta konfirmasi dari petugas di lapangan, terbukti ada pelanggaran dengan indikasi pelangsiran,” kata Ahad dalam rilis resminya.
Pihaknya perusahaan plat merah itu menemukan adanya pengisian Biosolar ke dalam drum menggunakan QR code atau barcode kendaraan roda empat.
Sebelum penindakan ini dilakukan, warga setempat kerap melihat sejumlah kendaraan yang diduga kuat digunakan untuk melangsir Biosolar subsidi bolak-balik mengantre. Modusnya, setelah selesai mengisi Biosolar, kendaraan tersebut keluar dari area SPBU dan langsung masuk kembali ke barisan antrean untuk mendapatkan pasokan Biosolar tambahan.
Akibat kecurangan ini, Pertamina Patra Niaga tidak tinggal diam. Pihak manajemen SPBU beserta operator yang bertugas saat kejadian telah diberikan surat peringatan keras.
Sebagai bentuk hukuman, mulai hari ini, Rabu (10/6/2026), SPBU Compreng resmi dijatuhi sanksi berupa masa pembinaan selama satu pekan ke depan.
“Selama masa pembinaan ini, penyaluran BBM bersubsidi jenis Biosolar di SPBU tersebut dihentikan sementara waktu,” tegas Ahad.
Ia juga menambahkan bahwa sanksi ini diberikan mengacu pada regulasi ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui BPH Migas. Pertamina tidak akan segan-segan menaikkan status sanksi hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) apabila SPBU tersebut kembali nekat melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.
Demi menjaga agar BBM subsidi bisa tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak, Pertamina mengajak publik untuk aktif ikut mengawasi. Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan atau pelanggaran penyaluran BBM di SPBU mana pun, mereka diimbau untuk segera melapor melalui Pertamina Call Center 135. (Har/Tgb).
