TUBAN – Menyalahkan cuaca atas polusi debu klinker dari PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) dinilai sebagai alasan yang usang dan tidak bertanggung jawab. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tuban, Luqmanul Hakim.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Bumi Wali menegaskan agar PT SBI patuh terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurut DLHP, kendala cuaca semestinya tidak menjadi persoalan jika seluruh ketentuan dalam dokumen lingkungan tersebut dijalankan dengan konsisten.
Luqmanul Hakim dalam pernyataannya mengungkapkan pada prinsipnya, legislatif sangat mendukung iklim investasi dan industrialisasi di Kota Legen ini. Namun, kehadiran industri besar sama sekali tidak boleh mengorbankan kenyamanan warga lokal yang sudah menetap lebih dulu.
“Kehadiran industri itu sejatinya harus mendongkrak kualitas hidup masyarakat, bukan malah sebaliknya, membawa kesengsaraan bagi warga di sekitar pabrik,” tegas Lukmanul Hakim saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).
Soal alasan cuaca, Luqman menegaskan harusnya perusahaan tersebut sudah mengantisipasi terjadinya hal-hal seperti itu. Cuaca tidak boleh dijadikan kambing hitam atas pencemaran debu yang merugikan petani.
“Jika debunya itu mengganggu sampai mencemari lahan maka yang harus dievaluasi bukan cuacanya, melainkan sejauh mana sistem pengendalian debu dan mitigasi yang telah disiapkan perusahaan,” tegasnya.
Politisi asal Partai Nasdem ini menambahkan setiap korporasi dipastikan memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, baik dalam proses produksi maupun dalam mitigasi dampak lingkungan. “Jangan sampai kelalaian seperti ini terus berulang di kemudian hari,” cetusnya.
Guna mengurai benang kusut ini, Lukmanul mengimbau pihak perusahaan untuk segera membuka ruang dialog yang sehat dan transparan dengan warga terdampak. Sebaliknya, warga juga diharapkan tetap tenang dalam menyampaikan aspirasi agar solusi terbaik bagi kedua belah pihak dapat segera tercapai.
“Kunci utamanya adalah komunikasi yang baik dari kedua belah pihak demi kemaslahatan bersama,” imbuhnya.
Sementara itu, Corporate Communication Reg 3 PT SBI Tuban, Ario Patra Nugraha justru berbelit saat ditanya kembali mengenai ketaatan pada dokumen AMDAL. Ia justru meminta pewarta untuk mendiskusikan hal tersebut dengan redaksi Ronggo.id.
“Monggo didiskusikan saja dulu. Saya dengan media yang lain tidak pernah menemukan hal yang seperti ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah puluhan warga Desa Merkawang mengeluhkan pekatnya paparan debu yang bersumber dari aktivitas pemuatan (loading) klinker PT SBI. Debu putih tersebut dilaporkan mengotori rumah-rumah warga dan merusak tanaman di areal persawahan.
Pihak manajemen PT SBI berkilah bahwa insiden bertaburnya debu tersebut dipicu oleh faktor cuaca ekstrem, yakni suhu panas menyengat yang disertai angin kencang di sekitar lokasi pabrik. (Har/Tgb).
