TUBAN – Penyelidikan kasus konflik internal Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban oleh Polda Jawa Timur diwarnai aksi pelarangan terhadap awak media. Sejumlah penyidik melarang wartawan melakukan pendokumentasian saat pemasangan garis polisi di area kantor pengurus kelenteng, Kamis (2/11/2026) siang.

Aksi penghalangan tugas jurnalistik tersebut terjadi saat tim Unit TKP Ditreskrimsus Polda Jatim mendatangi kelenteng di Jalan RE Martadinata Tuban sekitar pukul 11.00 WIB.

Pihak kepolisian datang untuk mengidentifikasi beberapa ruangan yang diduga mengalami kerusakan pasca-insiden pembukaan paksa pintu kantor pengurus oleh kelompok Go Tjong Ping pada Kamis (22/10/2026) lalu.

Namun, suasana berubah tegang saat sejumlah pewarta media lokal maupun nasional hendak mengambil foto dan video kegiatan identifikasi tersebut. Petugas kepolisian yang berada di lokasi secara tegas melarang para jurnalis mengabadikan momen penyegelan area klenteng terbesar se-Asia Tenggara itu.

Bahkan para penyidik ada yang meminta pewarta menjauh dari lokasi penyegelan agar tak dapat mendokumentasikan kegiatan itu. “Mas, Mbak dilarang mengambil foto,” ungkap salah satu penyidik dengan nada tinggi.

Pelarangan kinerja jurnalistik itu langsung mendapatkan sorotan serius dari beberapa pewarta yang meliput. Wartawa Beritajatim.com, Diah Ayu mengungkapkan bahwa dirinya sampai dibentak saat mencoba mengambil foto kegiatan yang dilakukan oleh Polda Jatim di Kelenteng KSB ini.

“Dari pihak kepolisian sendiri juga tidak menanggapi saat ditanya kenapa tidak boleh melakukan peliputan, mereka hanya melarang tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.

Senada dengan hal itu, kuli tinta dari JTV, Muhammad Dziky juga diberlakukan dengan sama. Saat dia mencoba mengambil video kejadian itu untuk pemberitaan, kelakuan serupa justru di terima olehnya. Bahkan dia juga sempat menanyakan alasan pelarangan tersebut, tetapi tak ada alasan yang jelas.

Aksi pelarangan pengambilan dokumentasi oleh petugas kepolisian itu juga sempat disorot oleh Kuasa Hukum, Go Tjong Ping selaku Ketua Pengurus Kelenteng Kwan Sing Bio, Nang Engki Anom Suseno. Menurutnya tempat ibadah itu merupakan milik semua.

“Saya analogikan sekarang, seperti Masjid, siapa yang tidak mengizinkan mengambil gambar di masjid? Orang salat pun boleh diambil gambarnyaa, sepanjang itu itikadnya baik,” tegas Engki.

Dia justru heran dengan adanya pelarangan itu. Padahal moto Kapolri yang baru, Jenderal Suyudi Ario Seto, salah satunya adalah transparansi dari kinerja kepolisian. Dengan itu, ia mempertanyakan terkait kedatangan mereka menuju Kelenteng apabila kinerja mereka tak boleh di awasi oleh para kuli tinta.

“Yang jelas TITD ini adalah wilayah publik yang kemudian semua orang dapat mengambil gambar atau video atau foto, Lah kalau kinerja aparat penegak hukum tidak mau diawasi, ya bikin negara sendiri, kan begitu,” sindir pengawara kawakan asal W.E.T Law Institute ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan secara utuh peristiwa yang dimaksud. Menurutnya, tempat ibadah itu adalah milik semua orang.

“Pada prinsipnya, Polda Jatim menghormati pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap J. Abast saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (2/11/2026).

Tindakan represif skala kecil ini disayangkan oleh para wartawan yang meliput di lapangan. Padahal, kehadiran awak media semata-mata menjalankan fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak publik atas informasi, terlebih perkara keberadaan tempat ibadah bersejarah ini tengah menyedot perhatian luas masyarakat Bumi Wali. (Hus/Tgb).