SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memberikan klarifikasi resmi terkait pelarangan peliputan dan kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kelenteng Kwan Sing Bio, Tuban, pada Senin (2/11/2026).
Sebelumnya, tim penyidik yang berjumlah dua rombongan mobil itu datang dan menyegel beberapa ruangan pengurus menggunakan garis polisi. Adapun kedatangan mereka menuju Kelenteng terbesar se-Asia Tenggara ini karena adanya laporan dari Tio Eng Bo terkait dugaan pengerusakan yang dilakukan oleh Go Tjong Ping, selaku ketua pengurus yang baru.
Selain adanya konflik internal di KSB, para penyidik yang tengah melakukan penyelidikan, juga tak memperbolehkan para jurnalis untuk mengambil gambar. Beberapa jurnalis mengaku sempat diteriaki untuk tak mendokumentasikan kegiatan yang dilakukan oleh Ditreskrimum tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui keterangan resminya menanggapi persoalan larangan peliputan. Dia menegaskan bahwa pada prinsipnya institusi kepolisian sangat menghormati tugas-tugas jurnalistik. Namun, terdapat prosedur teknis yang harus dijaga ketika proses hukum sedang berjalan.
“Ketika penyidik sedang melakukan olah TKP, akses maupun pengambilan gambar pada area yang sedang menjadi objek pemeriksaan dapat dibatasi sementara untuk menjaga proses penyidikan dan keutuhan TKP,” jelasnya Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Ronggo.id, Selasa (3/11/2026).
Dia juga mengapresiasi masukan yang diberikan oleh insan pers dan berkomitmen untuk terus menjaga komunikasi yang baik ke depannya. “Apabila terdapat hal yang dirasakan kurang tepat dalam komunikasi petugas di lapangan, tentunya hal tersebut menjadi bahan evaluasi kami,” tambahnya.
Disisi lain perwira menengah dengan lambang tiga melati dipundaknya ini juga menjelaskan, kehadiran penyidik di lokasi tersebut merupakan rangkaian olah TKP dalam rangka proses penyidikan. Adapun penyidikan itu juga berdasar pada laporan dugaan perusakan anak kunci pada delapan ruangan yang berada di lingkungan kelenteng.
“Tindakan terhadap ruangan tertentu dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan dan menjaga kondisi objek yang berkaitan dengan perkara selama proses olah TKP berlangsung,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran yang sempat muncul di tengah masyarakat, kepolisian dengan tegas menyatakan bahwa kegiatan penyegelan dan sterilisasi tersebut tidak mengganggu aktivitas keagamaan di kelenteng. Pihak kepolisian memastikan kegiatan ibadah tetap dapat berlangsung seperti biasa.
“Tindakan kepolisian hanya dilakukan terhadap ruang-ruang tertentu yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan, sehingga bukan merupakan penutupan terhadap keseluruhan area kelenteng maupun pelarangan aktivitas peribadatan,” tegasnya.
Terkait kelanjutan kasus ini, pihak kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan materi dan hasil penyidikan secara berkala sesuai dengan tahapan proses hukum yang berlaku serta sepanjang informasi tersebut sudah layak dipublikasikan kepada masyarakat. (Hus/Tgb).
