TUBAN – Ketidakhadiran pengembang Perumahan Ahsana II dalam sejumlah panggilan audiensi DPRD Tuban memicu spekulasi dikalangan warga. Developer berbasis syariah itu diduga tiarap sebagai strategi untuk menghindari tanggung jawab hukum, sembari membangun citra baru lewat lini bisnis barunya.
Dugaan taktik exit strategy ini mencuat setelah pihak pengembang kembali mangkir dalam audiensi lanjutan bersama Komisi II DPRD Bumi Wali dan perwakilan warga. Sebelumnya pada Jumat (29/5/2026) lalu, pihak Ahsana juga mangkir dari audiensi.
Tindakan berulang ini dinilai bukan lagi sekadar kendala teknis, melainkan indikasi kuat bahwa perusahaan bersiap melikuidasi PT Ahsana Property Syariah demi meluncurkan anak perusahaan baru di bawah manajemen yang sama.
Perwakilan warga Ahsana II, Qiyam, mengungkapkan bahwa dari pantauan warga di media sosial, ada indikasi terselubung yang menunjukkan pihak developer sedang berusaha memutus rantai citra negatif Ahsana dari proyek-proyek baru mereka.
“Melihat dari konten-konten mereka di medsos, kami menduga mereka akan exit dari Ahsana dan membangun opini bahwa anak-anak perusahaannya ini bukan merupakan bagian dari Ahsana,” ungkap Qiyam usai audiensi di gedung dewan.
Informasi yang dihimpun warga menyebutkan, di kala konsumen Ahsana II terlunta-lunta menuntut hak mereka, lini bisnis baru yang dirintis manajemen tersebut justru dikabarkan tumbuh sehat dengan omset fantastis.
“Informasi yang kami terima, anak perusahaan ini sehat dan omset per bulan tidak kurang dari satu miliar,” tambah pria berjenggot tipis ini.
Melihat manuver tersebut, warga mengimbau masyarakat luas untuk ekstra waspada jika bertransaksi dengan proyek properti yang terafiliasi dengan manajemen tersebut, mengingat banyaknya rekam jejak kasus yang belum selesai.
Langkah pengembang yang memilih tiarap dan sibuk menyiapkan sekoci baru ini memantik kekecewaan mendalam dari legislatif. Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, mengaku telah mendengar isu penutupan PT Ahsana Property Syariah di tengah konflik yang masih membara.
Politisi PKB yang akrab disapa Roni ini mendesak agar manajemen menyelesaikan seluruh kewajiban moral dan hukumnya di Ahsana II terlebih dahulu sebelum melangkah ekspansi. Karena dinilai tidak memiliki iktikad baik dan melecehkan lembaga perwakilan rakyat, Roni pun langsung mendorong warga untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami ini sudah beritikad baik untuk memberikan restorative justice tapi malah mereka tidak datang. Mudah-mudahan teman-teman (warga, red) segera melaporkan kepada pihak berwajib,” tegas Roni ketus.
Dengan mandeknya jalur fasilitasi di DPRD Tuban, babak baru konflik ini dimungkinkan akan bergeser ke ranah hukum. Pihak dewan menyatakan tidak akan ada lagi audiensi ketiga, dan siap berkoordinasi langsung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengawal gugatan pidana maupun perdata yang akan diajukan oleh warga. (Hus/Tgb).
