TUBAN — Polres Tuban absen dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Lirin Dwi Astutik. Ketidakhadiran aparat penegak hukum itu berdalih belum siap secara administrasi untuk mengikuti sidang yang digelar pada Selasa (4/11/2025).
Sebelumnya, Lirin melalui kuasa hukumnya, Wahabi Martanio menggugat Kapolres Tuban, Kapolda Jawa Timur dan Kapolri karena kasus investasi bodong yang di alami kliennya itu dihentikan penyelidikannya. Padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, korban jelas mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto menyebut ketidakhadiran pihaknya dalam sidang perdana lantaran relaas panggilan baru diterima pada Jumat (31/10/2025). Kondisi itu membuat mereka hanya memiliki waktu sehari, yakni Senin, untuk melengkapi berkas administrasi dibawa ke persidangan.
“Untuk hari sabtu dan minggu kan libur, jadi kita hanya bisa menyiapkan berkasnya pada seninnya. Sehingga waktunya mepet sekali,” katanya saat ditemui di Mapolres setempat.
Atas kondisi itu, pihaknya kemudian meminta Pengadilan Negeri (PN) Tuban untuk menunda jalannya sidang dan menjadwalkannya ulang pada pekan depan.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rizky Yanuar, membenarkan penundaan sidang tersebut. Ia menyebut, persidangan dijadwalkan ulang pada Selasa (11/11/2025) mendatang dengan agenda pembacaan permohonan.
“Termohon tidak hadir dalam persidangan, mereka masih menyiapkan materi untuk persidangan,” ungkap Rizky saat dikonfirmasi.
Dengan ditundanya sidang perdana tersebut, Wahabi Martiono mengaku kecewa dengan ketidakhadiran termohon. Padahal panggilan sudah dikirimkan kepada termohon sejak 28 Oktober lalu.
“Memang sidang hari ini ditunda. Alasan termohon ini absurd sekali, materinya belum siap,” jelas Wahabi saat dihubungi melalui pesan singkat.
Pihaknya menilai Polres Tuban bisa dikatakan tak serius dan mengesampingkan gugatannya itu. Ia seakan mempertanyakan alasan sebenarnya mengapa pihak kepolisian justru tak berani menampakkan diri di meja sidang.
“Biar masyarakat saja yang menilai yang jelas kami sangat kecewa dengan tak hadirnya termohon,” pungkasnya.
Penundaan sidang itu kian menambah sorotan publik terhadap keseriusan aparat dalam menangani perkara dugaan investasi bodong senilai Rp1,5 miliar tersebut. Sementara pemohon kini menanti apakah pekan depan Polres Tuban benar-benar siap menghadapi gugatan yang menyeret nama Kapolres hingga Kapolri itu di meja praperadilan. (Hus/Tgb).
