, (Ronggo.id) – (Dindik) mulai memindahkan layanan administrasi ke Mall Pelayanan Publik (MPP) di jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Tuban.

Layanan yang bisa dimohonkan, meliputi legalisir ijazah, surat keterangan ijasah rusak, surat keterangan pergantian ijasah dan surat mutasi siswa atau pindah sekolah. Kemudian perijinan pendirian sekolah maupun ijin operasional sekolah.

“Sekarang semuanya sudah kita alihkan di MPP, perijinan maupun pengambilan dokumen yang dimohonkan tidak perlu ketemu kita,” kata Plt. Kepala Disdik Kabupaten Tuban, Abdul Rahmat, Selasa (10/10/2022).

Abdul Rahmat menjelaskan, pengalihan lokasi layanan dari Kantor Disdik ke MPP merupakan bagian dari upaya mewujudkan birokrasi di bidang pelayanan publik, yaitu mudah, cepat, terintegrasi dan transparan.

“Disana (red.MPP) sudah ada petugas khusus yang melayani, sehingga prosedurnya lebih jelas,” terangnya.

Disisi lain, jika dibandingkan dengan Kantor Disdik, Mantan Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan itu menyebut, sarana prasarana penunjang di MPP lebih memadai, termasuk adanya ruangan khusus bagi difabel.

“Tentunya lebih nyaman dan mempermudah masyarakat ketika mengurus dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya mengakhiri. (Ibn/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: