TUBAN – Persoalan pemberhentian sementara Kades Kepohagung, Dono Samuri, kembali ramai dibahas. Warga setempat kecewa karena prosesnya dinilai bertele-tele dan penuh saling lempar kewenangan antar instansi.

Mereka menilai bertele-telenya proses pemberhentian Dono didasari adanya rapat koordinasi (rakor) antar instansi pada tanggal 13 November 2025 lalu. Bukannya hasil kesepakatan, semua instansi yang terlibat terkesan saling lempar tanggung jawab.

Adapun rakor itu dihadiri oleh Asisten pemerintahan kabupaten, Inspektorat Daerah, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3A serta PMD), Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan Kabupaten Tuban, serta Camat Plumpang dan tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Beberapa warga yang tak sabar kemudian mendatangi Kantor Pemkab Tuban untuk menanyakan kepastian proses pemberhentian pada Jumat (5/12/2025) kemarin.

“Kami warga Kepohagung menuntut seluruh pihak terkait untuk segera mengambil keputusan persoalan ini agar kami tak digantung terus-menerus,” keluh perwakilan warga setempat, Akhmad Ikhya’ kepada Ronggo.id, Jumat (5/12/2025).

Ikhya’ menerangkan bahwa sudah lebih dari sebulan sejak surat rekomendasi pemberhentian kepala desa dikirim pada awal November, namun hingga kemarin pihak berwenang masih terlihat kurang serius memberikan kepastian.

“Warga membutuhkan pelayanan yang maksimal, transparan, dan bertanggung jawab, bukan alasan, penundaan, atau praktik saling melempar tanggung jawab antar instansi,” tambahnya.

Menurutnya, jika hal seperti itu terus dilakukan dapat berpotensi memicu warga untuk melakukan aksi demonstrasi. Alasannya, para warga ini merasa dibebani ketidakpastian yang diciptakan oleh kelalaian instansi-instansi pemerintahan terkait.

“Jangan sampai ketika warga menggelar aksi, justru warga yang disalahkan, sementara yang tidak mampu bekerja dengan baik adalah mereka yang duduk di kursi jabatan dan memegang kewenangan,” ucapnya.

Saat ini, kasus dugaan penyelewengan dana sekitar Rp1,1 miliar yang dilakukan Dono sudah menunggu pelimpahan berkas oleh Inspektorat Daerah menuju ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait. Warga juga masih akan mengawal dan menghormati proses hukum yang sudah berjalan.

Sementara itu, Camat Plumpang, Syaefiudin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat masih belum memberikan penjelasan lebih lanjut hingga Sabtu (6/12/2025). Kini warga masih menunggu kejelasan dari nasib pemberhentian sang kades. (Hus/Tgb).