TUBAN – Dugaan penyelewengan anggaran di Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, mulai mendapat sorotan serius.

Kepala Desa Kepohagung, Dono Samuri, dilaporkan menghilang, lantaran tak lagi masuk kantor sejak 28 Juli 2025, usai warga menuntut pengembalian dana desa senilai Rp1.135.729.000 yang diduga diselewengkannya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebelumnya, Dono sempat berjanji kepada warga akan mengembalikan uang tersebut pada Sabtu (2/8/2025), namun hingga kini janji itu tak kunjung terealisasi. Akibatnya, warga sempat mendatangi kantor desa dan menyegel ruang kerja kepala desa sebagai bentuk protes.

Camat Plumpang, Saefiyudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Tuban untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Rencananya, dalam waktu dekat, Inspektorat akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan desa tersebut.

“Insyaallah Inspektorat akan segera turun. Jika terbukti, akan diproses sesuai ketentuan administrasi yang berlaku,” ujar Saefiyudin saat ditemui di Balai Desa Plumpang, Selasa (5/8/2025).

Meski mengakui adanya penyegelan kantor, Saefiyudin menegaskan bahwa pelayanan publik di desa harus tetap berjalan. Ia meminta agar Sekretaris Desa dan perangkat lainnya mengambil alih operasional pelayanan masyarakat, termasuk urusan surat-menyurat yang mendesak.

“Saya minta pelayanan tetap berjalan. Jika ada surat penting, bisa ditandatangani atas nama Sekdes,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan dari perangkat desa setempat, Dono Samuri saat ini disebut tinggal di rumah istrinya di Kabupaten Bojonegoro dan belum menunjukkan itikad kembali ke desa.

Saefiyudin mengingatkan bahwa sesuai regulasi, jika seorang kepala desa tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berwenang mengusulkan pemberhentian sementara.

“Jika tak hadir sebulan penuh tanpa keterangan yang jelas, BPD dapat memproses pemberhentian sementara sesuai aturan,” katanya.

Menyikapi potensi gejolak sosial, Camat Plumpang meminta seluruh elemen masyarakat Desa Kepohagung tetap tenang dan tidak bertindak di luar hukum. Ia memastikan bahwa pemerintah kecamatan dan Inspektorat akan menangani kasus ini secara prosedural.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran oleh aparatur desa. Tapi masyarakat juga harus menjaga ketertiban dan kondusifitas,” pungkasnya. (Hus/Tgb).