TUBAN – Hampir dua tahun terakhir, Polres Tuban belum juga “pecah telur” dalam penanganan perkara korupsi. Satuan Reserse Kriminal, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), tercatat belum satu pun melimpahkan berkas perkara rasuah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban sepanjang 2023 hingga awal 2026. Kondisi ini memantik sorotan publik.
Kemandekan tersebut kontras dengan kinerja Kejari Tuban yang justru agresif menindak sejumlah perkara korupsi bernilai besar. Sepanjang 2025 saja, Korps Adhyaksa ini menangani sedikitnya tiga kasus yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Dari data yang dihimpun Ronggo.id, kasus paling menyita perhatian adalah dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) pada Februari 2025. Dalam perkara itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,6 miliar. Disusul kasus proyek pipa biopori Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban pada Juli 2025 yang merugikan negara sekitar Rp344 juta.
Sementara pada Oktober 2024, Kejari Tuban juga mengungkap korupsi Dana Desa Kedungsoko yang melibatkan kepala desa dan pengurus Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) dengan nilai kerugian sekitar Rp1,26 miliar.
Rangkaian penindakan itu memperlihatkan kontras tajam dengan kinerja aparat kepolisian di Bumi Ronggolawe. Dalam periode yang sama, Unit Tipidkor Polres Tuban belum mencatatkan satu pun perkara korupsi yang naik ke tahap penuntutan. Padahal informasi yang diterima media ini, terdapat banyak perkara korupsi masuk di meja mereka, salah satunya persoalan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang muncul pada awal 2025 lalu.
Sejumlah sumber menyebut, mandeknya penanganan perkara rasuah di Tuban tak lepas dari kendala teknis pembuktian. Kesulitan mengumpulkan alat bukti, audit kerugian negara, serta keterangan ahli disebut menjadi tantangan utama dalam mengungkap tindak pidana korupsi.
Menanggapi mandulnya penanganan korupsi yang memantik sorotan publik tersebut, Kapolres Tuban yang baru dilantik, AKBP Alaiddin, mengakui bahwa pihaknya masih melakukan pemetaan internal. Ia menegaskan baru tiga hari menjabat sebagai pimpinan Korp Bhayangkara di kabupaten dengan luas wilayah sekitar 1.839,94 kilometer persegi ini.
“Masih baru tiga hari. Nanti sambil berjalan tentu akan ada pembenahan dan evaluasi dari kami,” kata Alaiddin usai rilis pers di Mapolres Tuban, Selasa, 20 Januari 2025.
Perwira menengah Polri itu menyatakan komitmennya memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam pengawasan anggaran dan pencegahan penyimpangan. Menurut dia, setiap potensi kerugian negara tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saat ini masih ada proses pemeriksaan yang berjalan. Ke depan akan kami sampaikan perkembangannya kepada rekan-rekan media,” ujarnya.
Mantan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri itu juga memaparkan agenda 100 hari kerjanya. Salah satu prioritasnya adalah memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya di Kabupaten Tuban yang terdiri dari 20 kecamatan.
“Perbaikan-perbaikan yang positif akan kami lakukan secara bertahap untuk kepentingan masyarakat,” kata Alaiddin.
Publik kini menunggu janji evaluasi internal yang disampaikan AKBP Alaidin sebagai Kapolres baru dengan secerca harapan untuk mengakhiri puasa panjang penanganan perkara korupsi di kabupaten yang memiliki segudang sumberdaya alam ini, sekaligus memastikan penegakkan hukum tidak berhenti hanya di satu institusi saja. (Hus/Tgb).
