TUBAN – Karena terlalu sering terhempas ombak lautan, tanggul laut yang terletak di Jalan RE Martadinata, tepatnya di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban jebol. Jebolnya tanggul tersebut juga berdampak terhadap trotoar yang berada di atasnya.
Pantauan di lokasi pada Selasa (29/7/2025), terlihat tanggul yang melindungi jalur Pantura Tuban dari ganasnya ombak laut Jawa itu sudah terkikis di bagian bawahnya. Bahkan sudah ada titik yang jebol yang bisa membuat longsor, dan membahayakan para pengguna trotoar.
Salah satu warga yang berada di sekitar lokasi mengungkapkan, ambolnya trotoar tersebut sudah terjadi beberapa minggu yang lalu. Ia khawatir kalau tak segera diperbaiki dapat merembet ke seluruh trotoar yang ada, karena urukan penopang badan trotoar akan ikut terseret ombak yang menerjang.
“Mohon segera diperbaiki, ini memang ada alat molen (pengaduk semen) tapi saya belum pernah melihat ada pekerja yang memperbaikinya,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) Kabupaten Tuban, Agung Supriyadi, mengatakan terkait dengan kerusakan infrastruktur tersebut pihaknya sudah mengirimkan surat ke Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) untuk tindak lanjutnya.
“Untuk bangunan tanggul laut maupun tanggul bengawan adalah wewenang BBWS, Mas,” kata Agung Supriyadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Saat disinggung mengenai renovasi terakhir pada tanggul itu, Agung tak tahu pastinya. Tetapi ia mengatakan bahwa renovasi terakhir kali sudah cukup lama. Adapun tanggul tersebut milik BBWSBS dan Jalannya milik Kementerian PUPR pusat. Sedangkan trotoar jalan tersebutlah yang hanya wewenang dari Pemkab setempat.
“Untuk perbaikannya sendiri kami masih berkoordinasi dengan BBWS, jadi belum bisa merenovasi trotoarnya,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Teknis BBWSBS, Feri, mengatakan tanggul di sepanjang jalan itu tak pernah dikerjakan oleh BBWSBS. Justru Pemkab Bumi Ranggalawe lah yang merenovasi sendiri tanggul tersebut.
“Kemungkinan PU kabupaten bersurat ke BBWSBS mau izin rekomendasi teknis untuk memperbaiki tanggul tersebut yang merupakan aset mereka,” kata Feri saat dihubungi melalui telepon.
Meski begitu, Feri tak menyangkal bahwa garis pantai yang ada di kota dengan panjang pantai 65 kilometer ini merupakan wewenang BBWSBS. Namun demikian, pembangunan tanggul laut tersebut ada yang dikerjakan juga oleh Pemerintah Daerah.
“BBWSBS dulu hanya bangun seawall di sekitar daerah Sugihwaras,” pungkasnya. (Hus/Tgb).
