TUBAN, (Ronggo.id) – Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana senilai ratusan juta rupiah, Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sandingworo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban di laporkan ke Polres Tuban pada Senin (16/12/2024).
Sekdes yang diketahui bernama Mukhlisin ini dilaporkan ke unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Tuban oleh korbannya, Erimawati Sri Utari yang merupakan warga Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban didampingi bersama kuasa hukumnya Nur Aziz.
Usai dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, Utari sapaan akrabnya menceritakan kejadian tersebut bermula ketika ia ditawari oleh terlapor untuk ikut bekerja sama guna menggarap pembangunan proyek di kawasan Kabupaten Rembang pada September 2022 lalu.
Dalam kerja sama tersebut, korban dimintai modal dana untuk mengerjakan proyek yang jumlahnya tak sedikit yakni sekitar 856 juta rupiah. Namun sampai proyek itu selesai, pihak pelapor justru tidak menerima kembali uang yang telah ia kirim sebelumnya.
“Saya dijanjikan uang saya akan dikembalikan saat proyek tersebut selesai, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan bahkan nomor telepon saya juga di blokir,” papar Utari saat dikonfirmasi di Mapolres setempat.
Utari menambahkan, saat pihaknya ditawari kerja sama tersebut, pihak terlapor juga membawa nama Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky sehingga ia percaya dengan perkataan Mukhlisin yang saat ini berdinas sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban. Bahkan sebelum membuat laporan itu, pihak Utari bersama suaminya sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, namun terlapor justru tak merespon hal tersebut.
“Tak hanya membawa nama Bupati, terlapor ini juga sempat menjanjikan keluarga menjadi penyelenggara Pemilu juga,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Nur Aziz menjelaskan, clientnya tersebut melaporkan Mukhlisin atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 ataupun 372 KUHP. Ia menambahkan, terlapor juga menjanjikan akan mengembalikan uang yang sebelumnya diberikan oleh korban.
“Awal mulanya terlapor mengajak kerja sama di PT milik terlapor yakni PT Pandhawa Lima, lalu korban diminta untuk memberi modal sekitar kurang lebih Rp. 800 juta rupiah. Namun uang itu justru tak digunakan untuk proyek kerja sama tersebut,” beber Aziz saat ditemui di tempat yang sama.
Atas kejadian itu, clientnya pun memilih jalur hukum agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan adanya aduan itu.
“Pengaduan sudah kami terima, saat ini sedang tahap penyelidikan yang ditangani oleh Unit Tipidek Satreskim Polres Tuban,” pungkasnya. (Hus/Tgb)