, ( berhasil membekuk sejumlah pemain Judi Online (Judol) sebagai bagian dari upaya mendukung program yang dicanangkan oleh Presiden Republik terpilih, , dalam memberantas aktivitas ilegal di tanah air. Operasi penangkapan ini dilakukan secara intensif oleh unit Jatanras Polres Tuban selama periode November hingga Desember.

Kini, pihak Polres Tuban berhasil mengamankan sebanyak 10 orang pelaku yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online tersebut. Langkah itu dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus memperkuat komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan bebas dari kegiatan yang melanggar .

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban, mengatakan, pihaknya berhasil membekuk para pemain judol saat sedang asik memainkan permainan haram tersebut di ponselnya.

“Kami lakukan penyisiran di kawasan-kawasan yang kami anggap banyak digunakan untuk bermain judi online ini,” terangnya saat dikonfirmasi dikantornya pada Selasa (17/12/2024).

Polisi perain double degree S2 di ITB ini menambahkan, dari 10 pelaku ada satu pelaku yang diketahui berinisial AN warga Dusun Bawi Kulon, Desa Hargoretno, , . Pelaku tersebut berhasil diringkus pihak kepolisian pada Sabtu (7/12) lalu, saat sedang asik memainkan permainan tersebut di warung kopi.

“Kami langsung sergap AN ini saat sedang memainkan judi online ini di warung yang terletak di Desa Pucangan, pada Sabtu lalu,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk 9 pelaku lainnya pihaknya tak memberikan dengan jelas lokasi dimana penangkapan tersebut dilakukan tetapi pihaknya mengatakan penangkapan tersebut berada di wilayah hukumnya.

“Untuk 10 tersangka semuanya asal Kabupaten Tuban,” pungkasnya. (Hus/Jun).