, () – Untuk menghargai keberhasilan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah () kembali memberikan insentif kepada Camat serta /Kelurahan yang memungut PBB-P2 tercepat.

Pemberian Intensif tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Kabupaten () Tuban yang diberikan setiap tahunnya. Adapun insentif yang diberikan pada acara tersebut berupa sepeda motor, piagam penghargaan serta uang tunai yang diberikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, di Pendhopo Kridho Manunggal pada Rabu (18/12/2024).

Dari total 20 Kecamatan yang ada, kini hanya tingga 6 Kecamatan saja yang belum menyetorkan PBB-P2 per 17 Desember kemarin. Kendati demikian, capaian penarikan insentif PBB-P2 di Kabupaten Tuban sudah menunjukkan hasil yang sangat positif, yakni mencapai angka 104,49 persen dari target yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sekda Tuban, Budi Wiyana mengatakan, target PBB-P2 Kabupaten Tuban pada tahun 2024 mencapai hingga Rp. 46 miliar rupiah tetapi pihaknya justru telah mengumpulkan PBB-P2 tersebut hingga Rp 48.066.926.100 rupiah. Pihaknya menjelaskan beberapa kecamatan yang belum menyetorkan PBB-nya dikarenakan jumlah bakunya cukup besar.

“Mestinya kalau sudah 100 persen sudah selesai semua, tapi ini tadi kan masih ada 6 kecamatan yang belum. Kita akan bener bener kejar terus sampai akhir tahun,” terang Budi.

Suami dari ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban ini menambahkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan BPKPAD dan serta pihak pihak terkait untuk melakukan pembinaan dan juga menyosialisasikan guna mempermudah pembayaran PBB-P2 tersebut.

Sementara itu, Kepala BPKPAD, Agung Tri Wibowo mengatakan pihaknya akan menambah hadiah inventaris berupa sepeda motor listrik bagi Kepala Desa/Kelurahan guna meningkatkan kinerja mereka dalam memungut PBB jika Bupati Tuban, menghendaki.

“Tujuannya agar mereka semangat dalam mengejar target capaian PBB-P2 ditahun mendatang,” ujar Agung menambahi.

Acara tersebut dihadiri oleh seluruh Camat maupun Kepala Desa/Kelurahan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta pimpinan . (Hus/Tgb).