TUBAN – Status hukum sebagai terpidana ternyata tidak serta-merta mencopot status kepegawaian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Terbukti, seorang oknum PNS bernama Pasidi, yang telah divonis bersalah dalam kasus penipuan, dikabarkan masih aktif berdinas dan menerima hak gajinya secara utuh.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Marcellino Gonzales Sedyanto Putro, membenarkan bahwa perkara hukum yang menjerat Pasidi telah berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim telah menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa sejak awal Februari lalu.
“Sudah diputuskan pada 3 Februari 2026 kemarin, dengan hukuman 8 bulan penjara karena terbukti melakukan aksi penipuan berlanjut,” ungkap Marcellino saat dikonfirmasi.
Marcellino membeberkan, kasus ini bermula saat terdakwa meyakinkan korbannya yang bernama Muklisin. Kepada korban, Pasidi menjanjikan sejumlah jatah proyek fisik yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban tahun anggaran 2022 dan 2023.
“Terdakwa menjanjikan paket pekerjaan mulai dari proyek waduk atau bendungan hingga proyek pembangunan jembatan,” imbuhnya.
Tergiur dengan iming-iming tersebut, korban kemudian menyetorkan sejumlah uang secara bertahap kepada terdakwa, baik melalui penyerahan tunai secara langsung maupun via transfer bank dalam kurun waktu Juni 2022 hingga Juni 2023.
“Berdasarkan fakta di persidangan, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 251.484.000,” jelas Marcellino.
Meski statusnya sudah inkrah sebagai napi dan tengah menjalani masa tahanan, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Pasidi belum dijatuhi sanksi etik maupun pemecatan. Ia disinyalir masih tercatat sebagai ASN aktif dan tetap menerima kucuran gaji bulanan dari negara.
Sayangnya, dugaan pembiaran ini belum mendapat respons dari instansi yang membidangi urusan kepegawaian daerah. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, memilih tak bersuara.
Saat berusaha dikonfirmasi oleh awak media terkait status kepegawaian dan hak gaji sang terpidana, pihak BKPSDM Tuban masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan. (Hus/Tgb).
