TUBAN – Karena permasalahan yang menyelimuti Klenteng Kwan Sing Bio Tjoe Ling Kiong tak kunjung usai, puluhan ummat mengepung pintu masuk Kantor Pemkab Tuban. Mereka mendesak pemerintah turun tangan menyelesaikan polemik yang sudah berlarut-larut.

Pantauan di lokasi pada (3/2/2026), puluhan aksir datang bersama-sama. Mereka serentak mengenakan baju merah dengan simbol solidaritas dan kebersamaan. Mereka kemudian silih berganti berorasi sebelum diajak masuk untuk diskusi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan Kementerian Agama (Kemenag) Tuban.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar pengelolaan kelenteng segera dikembalikan kepada umat di Bumi Wali. Tuntutan itu didasari berakhirnya perjanjian kerja yang tertuang dalam Akta Notaris nomor 8 tahun 2021, yang mana dalam akta tersebut berakhir pada 31 Desember 2024 kemarin.

Meski telah berakhir, kepemilikan klenteng terbesar se-Asia Tenggara itu tak kunjung di kembalikan. Alasannya sendiri karena ada beberapa kesepakatan dalam akta yang belum terpenuhi sehingga hal itu menghambat proses pengembalian kelenteng kepada ummat Tuban.

Koordinator aksi, Tjong Ping alias Teguh Prabowo Gunawan, menegaskan bahwa persoalan kelenteng bukan semata urusan administrasi, melainkan menyangkut hak umat atas rumah ibadah dan pusat kebudayaan masyarakat Tionghoa Kota Legen ini.

“Perjanjian sudah berakhir sejak 31 Desember 2024. Namun sampai sekarang klenteng belum juga dikembalikan, dengan berbagai alasan,” tegas Tjong Ping usai mediasi berlangsung.

Pihaknya menjelaskan, terhambatnya penerbitan rekomendasi perkumpulan umat yang dipimpinnya bukan disebabkan persoalan internal, melainkan adanya gugatan hukum yang masih berjalan. Padahal, menurutnya, gugatan tersebut merupakan gugatan karyawan dan tidak berkaitan langsung dengan pengembalian klenteng.

“Gugatannya adalah gugatan karyawan, tidak ada hubungannya dengan pengelolaan kelenteng. Walaupun gugatan belum selesai, kelenteng seharusnya sudah dikembalikan kepada umat Tuban,” ungkapnya dengan nada geram.

Mantan DPRD Jawa Timur itu juga menyampaikan bahwa umat telah membentuk Yayasan Kelenteng dengan struktur kepengurusan yang jelas. Sejumlah tokoh ditunjuk sebagai Dewan Pembina dan Pengawas guna memastikan pengelolaan berjalan transparan dan akuntabel.

Namun, upaya penataan ulang pengelolaan tersebut justru menemui jalan buntu. Sejumlah pengurus yayasan memilih mundur, sehingga proses pengembalian kelenteng semakin tidak jelas.

Kekecewaan umat semakin memuncak lantaran empat kali rapat dengar pendapat bersama DPRD Tuban dinilai tak membuahkan hasil konkret. Meski kecewa, para ummat menegaskan kelenteng tetap harus dikembalikan kepada umat Tuban. Ia juga menyebut umat siap datang dalam jumlah besar jika tuntutan tersebut terus diabaikan, namun tetap dengan cara damai.

“Kami tidak memaksa. Kami hanya meminta hak kami. Digugat berapa kali pun tidak masalah, yang penting kelenteng kembali kepada umat,” tandasnya.

Kepala Kemenag Tuban, Umi Kulsum, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan menyelesaikan konflik internal kepengurusan kelenteng. Peran Kemenag hanya sesuai dengan program prioritas yakni menjaga kerukunan dan memastikan pelayanan ibadah berjalan baik.

“Kami fokus memastikan umat yang beribadah, dapat terlayani dengan baik, karena di sana ada tiga agama,” jelasnya.

Terkait permohonan rekomendasi, Umi Kulsum mengungkapkan bahwa proses tersebut telah dimulai sejak 2020 dan sempat memperoleh nomor registrasi. Namun, proses terhenti lantaran masih adanya sengketa hukum yang kini bergulir di PTUN.

“Status kelenteng masih bersengketa, sehingga kami tidak berani dan tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi baru,” tegasnya.

Meski begitu, Kemenag tetap terbuka menerima aspirasi umat dan berkomitmen menjaga kerukunan antarumat beragama. Selain itu, Kemenag juga menghimbau seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan dialog agar situasi tetap kondusif. (Hus/Tgb).