TUBAN – Persidangan perkara dugaan penggelapan yang menjerat Kepala Desa Tingkis, Agus Susanto, memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tuban, sikap para pihak justru berubah dari posisi sebelumnya dan memicu dinamika di ruang sidang. Rabu (11/3/2026).

Delapan warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, yang menjadi pelapor menyatakan menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Sikap itu berbeda dengan posisi mereka pada persidangan sebelumnya yang sempat membuka peluang perdamaian.

Di sisi lain, perubahan juga datang dari pihak terdakwa. Jika sebelumnya menolak dakwaan jaksa penuntut umum, Agus Susanto dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Made Aditya Nugraha dengan anggota majelis Marcellino Gonzales Sedyanto Putro dan Wahyu Eko Suryowati kali ini justru menyatakan menerima seluruh dakwaan.

Persidangan diawali dengan pembacaan akta perdamaian oleh majelis hakim. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa terdakwa bersedia mengembalikan uang yang sebelumnya diterima dari para petani terkait sewa lahan yang menjadi objek perkara.

Namun majelis hakim menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak otomatis menghentikan proses pidana. Perkara tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam persidangan itu, para pelapor tetap menolak tawaran penyelesaian secara restoratif. Penolakan tersebut antara lain dipicu kekhawatiran warga setelah mereka menerima panggilan dari pihak kepolisian yang diduga berkaitan dengan laporan balik dari pihak terdakwa.

Majelis hakim kemudian menjelaskan bahwa surat dari kepolisian tersebut bukan laporan pidana, melainkan undangan klarifikasi atau Laporan Informasi (LI). Majelis juga beberapa kali mendorong para pihak untuk mempertimbangkan kembali upaya perdamaian, sejalan dengan pendekatan hukum pidana baru yang mendorong penyelesaian konflik secara restoratif.

Meski demikian, warga tetap bersikukuh menolak. Mereka menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan pengembalian uang, tetapi juga menyangkut aspek moral dan dugaan penyalahgunaan jabatan.

Kuasa hukum warga, Khoirun Nasihin, mengatakan sikap para petani dipengaruhi pengalaman sebelumnya ketika mereka menerima somasi, gugatan perdata, hingga dugaan laporan ke kepolisian.

“Para petani pernah disomasi dengan ancaman pidana dan digugat secara perdata. Bahkan sekarang mereka juga menerima undangan klarifikasi dari Polres. Hal itu membuat mereka merasa berada dalam tekanan,” kata Khoirun.

Majelis hakim dalam sidang menjelaskan bahwa gugatan perdata tersebut telah dicabut, sementara somasi yang pernah dilayangkan dinilai tidak lagi relevan karena perkara kini telah masuk dalam proses pidana.

Khoirun menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk jika para petani diminta memberikan klarifikasi oleh kepolisian.

“Para korban berharap ada hukuman maksimal agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nang Engki Anom Suseno, menyayangkan perubahan sikap para pelapor yang kini menolak penyelesaian secara restoratif.

Menurutnya, pada persidangan sebelumnya para pihak sempat menyatakan kesediaan untuk menempuh jalur perdamaian di hadapan majelis hakim.

“Pada sidang sebelumnya mereka bersedia menempuh restorative justice. Namun pada sidang kedua ini justru berubah sikap dan menolak,” kata Engki.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan para pelapor dan akan mengikuti seluruh proses persidangan.

Terkait pengakuan terdakwa terhadap dakwaan, Engki mengatakan pihaknya tetap akan menyampaikan sejumlah fakta dalam sidang lanjutan.

“Dakwaan itu benar, tetapi ada bagian kronologi yang menurut kami belum tergambar secara utuh. Itu akan kami sampaikan dalam pemeriksaan berikutnya,” ujarnya.

Dengan pengakuan terdakwa tersebut, majelis hakim memutuskan mengubah proses pemeriksaan menjadi pemeriksaan singkat. Sidang kemudian diskors dan dijadwalkan berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi.

Perkara dugaan penggelapan lahan yang menjerat Kepala Desa Tingkis ini terus menjadi sorotan publik. Kasus tersebut dinilai sensitif karena berkaitan dengan pengelolaan lahan yang melibatkan jabatan kepala desa, sehingga warga berharap persidangan dapat mengungkap fakta secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Hus/Tgb).